Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kulit, Kaki, dan Kepala Hewan Kurban, Untuk Apa?

30 Juli 2020   14:56 Diperbarui: 30 Juli 2020   15:12 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://bisnisjakarta.co.id/

Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

Besok pagi adalah Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban. Umat Islam akan mulai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Masih akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban pada empat hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 dan 14 Dzulhijah.

Persoalan yang sering muncul adalah terkait status kulit, kaki dan kepala hewan kurban. Bagaimana cara memperlakukan?

  • Boleh disedekahkan

Berdasarkan riwayat Ali ra, bahwa "Rasulullah saw memerintahkanku untuk melakukan penyembelihan unta dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan penutupnya, dan supaya saya tidak memberi tukang jagal dari  hewan kurban (sebagai upah)".

Ali berkata, "Kami memberi tukang jagal dari kami sendiri". HR.Muslim no 1317

  • Tidak boleh sebagai upah, baik upah tukang jagal atau upah panitia

Berdasarkan riwayat Ali ra di atas, "Dan supaya saya tidak memberi tukang jagal dari  hewan kurban (sebagai upah)".

  • Tidak boleh dijual

Jumhur ulama selain Hanafiyyah tidak membolehkan menjual kulit hewan kurban dan boleh memanfaatkannya untuk beralatan rumah tangga. (Al-Mughni juz 9 hal 450 Al-Mudawwanah juz 1 hal 548 dan Hasyiyatu Qalyubi juz 4 hal 255)

Pendapat Imam Malik

Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengganti kulit kurban dengan dengan kulit yang lain (bukan kulit kurban) yang lebih bagus. Beliau menjawab: "Tidak ada kebaikan di dalamnya".

Berdasarkan riwayat dari Ali ra di atas, juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda:

"Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka dia tidak memiliki hewan kurban". HR. Al-Hakim (tanpa nomor) dan Al-Baihaqi dalam Ash-Shaghir no 1839

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun