Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belum Puasa Syawal? Masih Banyak Waktu

8 Juni 2020   23:16 Diperbarui: 8 Juni 2020   23:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.islamicity.org

Pendapat Ulama Hanabilah

Keutamaan puasa enam hari Syawal didapatkan dengan dilaksanakan bersambung dan terpisah. (Al-Furu' juz 5 hal 85)

Alasan kebolehan puasa enam hari Syawal secara bersambung atau terpisah seperti yang dikatakan oleh Abdul Aziz bin Baz adalah karena hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Muslim no 1164 di atas tidak menyebutkan bersambung dan tidak pula menyebutkan terpisah. (Lihat Majmu' Fatawa bin Baz no 149)

Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Pahala Sunnah didapatkan dengan melaksanakannya secara mutafarriqah (terpisah/ tidak besambung) akan tetapi melaksanakannya dengan tatabu' (bersambung) lebih utama setelah Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menyegerakan ibadah, dan dengan menundanya akan mengalami banyak kendala. (Mughnil Muhtaj juz 2 hal 184)

Pendapat Ulama Hanafiyyah

Abu Hanifah mengatakan: Makruh baik terpisah maupun bersambung. Menurut Abu Yusuf makruh apabila bersambung, dan menurut pengikut Hanafiyah generasi belakangan mengatakan tidak mengapa. (Ibnu Nujaim, Al-Bahrur Raiq juz 2 hal 278)

Hukum makruh menurut Hanafiyah tatkala menyambung puasa Syawal dengan Ramadhan, diawali dari Hari Raya Idul Fitri dan dilanjutkan lima hari berikutnya. Sedangkan tatkala memulainya setelah Hari Raya Idul Fitri maka hukumnya tidak makruh bahkan dianjurkan dan sunnah. Lihat Damad Afandi, Majma'ul Abhar juz 1 hal 255)

Alasan makruh adalah adanya tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang Nasrani. (Ibrahim bin Muhammad, Multaqal Abhar hal 375)

Puasa Syawwal Kurang dari Enam Hari

Seseorang yang tidak genap melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal karena udzur syar'i maka dia tetap mendapatkan keutamaan seperti yang disebutkan dalam hadits dan tidak perlu mengqadha di luar bulan syawwal. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun