Pendapat Ulama Malikiyyah
Imam Malik memakruhkan puasa enam hari Syawwal. Beliau mengatakan tentang puasa enam hari setelah berbuka dari puasa Ramadhan: "Bahwasanya dia tidak melihat seorang alim dan seorang yang ahli fikih melaksanakan puasa itu, dan tidak tidak sampai padanya riwayat dari ulama salaf, dan bahwasanya para ulama memakruhkannya dan mereka khawatir akan kebid'ahannya, dan khawatir pada orang awam dan tidak berilmu menggabungkan ke Ramadhan apa yang bukan dari Ramadhan. (Al-Muwaththa' riwayat Az-Zuhri no 857).
Abu Ath-Thahir Al-Maliki mengatakan: "Terdapat riwayat yang kuat dari Nabi saw tentang motivasi puasa enam hari Syawal, yaitu setelah Hari Raya Idul Fitri dan bahwasanya itu seperti puasa setahun. Selain Imam Malik memakruhkan, beliau juga berkata: Mutharrif membolehkan. (At-Tanbih juz 2 hal 761).
Kapan Memulai Puasa Enam Hari Syawal?
Kalangan ulama Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah menyatakan, 'aqbal Id (dimulai setelah hari raya, yaitu hari kedua Syawal) dengan alasan sebagai upaya menyegerakan ibadah, dan dengan menundanya akan mengalami banyak kendala. (Mughnil Muhtaj juz 2 hal 184, Al-Furu' juz 5 hal 86 dan Al-Mubdi' ju 3 hal 49). Wahbah Az-Zuhaili juga mengatakan demikian. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 3 hal 1641)
Pendapat lain dimulai dari 3 hari sebelum hari-hari Ghurrah yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Ini adalah pendapat Ma'mar bin Rasyid atau yang juga dikenal dengan Abu Urwah. Dia adalah salah satu perawi hadits yang tsiqah, di antara gurunya adalah Az-Zuhri dan di antara muridnya adalah Abdurrazzaq. Lihat Mizanul I'tidal no 8682
Tatkala Ma'mar ditanya oleh Abdurrazzaq (pengarang kitab hadits) tentang puasa enam hari setelah Hari Raya, -- dan orang-orang mengatakan puasa sehari setelah Idul Fitri -- dia mengatakan:
"Na'udzu billah min dzalik, itu adalah hari-hari Raya dan makan dan minum. Akan tetapi ( puasa enam hari) dilaksanakan tiga hari sebelum hari-hari Ghurrah, atau 3 hari Ghurrah atau setelahnya. Dan hari-hari Ghurrah yaitu 13, 14 dan 15. (Mushannaf Abdurrazzaq no 7922)
Sang muridnyapun (Abdurrazzaq) bependapat serupa dengan gurunya, yaitu tatkala ditanya tentang seseorang yang puasa pada hari ke dua maka fakariha dzalika fa abahu iba-an syadidan (dia membencinya dengan kebencian yang sangat amat). (Mushannaf Abdurrazzaq no 7922)
Tata Cara Pelaksanaan
Para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan puasa enam hari Syawal, apakah at-tatabu' (bersambung) atau mutafariqah (terpisah) atau kedua-duanya sama.