Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Shalat Idul Fitri (1): Tempat Shalat Id

21 Mei 2020   14:58 Diperbarui: 21 Mei 2020   15:14 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.muslimmoderat.net

Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

Berdasarkan perhitungan hisab, insyaallah hari Ahad 24 Mei 2020, umat Islam di Indonesia akan melaksanakan shalat Id di tengah pandemi Covid-19. Mari kita pelajari kembali berbagai panduan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Secara bahasa, Id artinya kembali. Dinamakan Id karena Allah swt memiliki berbagai macam kebaikan yang kembali kepada hambaNYa pada setiap tahun. Misalnya boleh makan di siang hari setelah pada bulan Ramadhan dilarang, pemberian zakat fitrah pada mereka yang tidak mampu, dan lain sebagainya.

Sedang pada Idul Adha, kebaikan itu antara lain menyempurnakan haji dengan thawaf ziyarah, pembagian daging qurban, dan lain sebagainya. Alasan lain karena secara umum biasanya di saat itu merasakan kebahagian kesenangan, semangat dan kesukaan disebabkan hal itu (dibolehkannya makan-makan).  (Al-Fiqh Al-Islami juz 2 hal 1386)

Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal. Adapun waktu pelaksanaannya, setelah tinggi matahari sekitar dua tombak atau setengah jam dari terbit, sampai sebelum tergelincir yaitu sebelum waktu Dhuhur, dan itu adalah waktu Dhuha (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami juz 2 hal 1391). Sedangkan shalat Idul Adha dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhujjah, dan waktunya sama dengan shalat idul Fitri.

Hukum Shalat Id

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua Hari Raya. Kalangan Hanafiyyah mengatakan, hukumnya wajib. Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (juz 27 hal 240), hukumnya antara sunnah dan fardhu. 

Kalangan Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, dan pendapat yang kuat adalah sunnah mu'akkad seperti yang dikatakan oleh Malikiyyah dan Syafi'iyyah berdasakan hadits shahih[i].

Shalat dua hari raya ini sangat ditekankan (Muakkadah) karena Nabi saw senantiasa melaksanakannya dan tidak pernah meninggalkannya walau sekali. (Al-Musu'ah Al-Kuwaitiyyah juz 27 hal 240).

Tempat Shalat Id

Apabila masjid sempit dan tanah lapang luas maka para ulama sepakat shalat Id lebih utama dilaksanakan di tanah lapang. Akan tetapi bila masjid luas para ulama berbeda pendapat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun