Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Shalat Harus Khusyuk atau Sebaiknya Khusyuk?

18 April 2020   11:29 Diperbarui: 18 April 2020   11:30 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.phinemo.com

Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin mengemukakan alasan-alasan dari kedua pendapat tersebut. Dan di akhir penjelasannya beliau mengatakan, "Dan pendapat yang kedua --tidak wajib-- adalah pendapat yang kuat." Dan di antara alasan yang mengatakan khusyuk tidak wajib bahwa Rasulullah saw. memerintahkan seseorang yang lupa berapa rakaat yang sudah dikerjakan untuk sujud dua kali saat duduk dan tidak memerintahkan untuk mengulanginya[ix].

Beliau juga mengatakan, "Bahwa syariat Islam pada perbuatan-perbuatan yang lahiriyyah, dan adapun hakikat keimanan yang bersifat batiniyyah maka itu landasan syariat pahala dan siksaan. Maka Allah Swt. memiliki dua hukum: hukum di dunia yang didasarkan pada syai'at zhahiriyyah dan perbuatan anggota badan, dan hukum akhirat yang didasarkan pada yang dzahiriyyah dan yang batin."[x] 

Kesimpulan

Terlepas dari perdebatan hukum khusyuk, shalat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan mementum bermunajat kepada Allah Swt., oleh karenanya setiap kita berupaya sebisa mungkin untuk melaksanakannya dengan khusyuk dan berharap mendapatkan pahala yang sempurna dan diterima seluruh doa-doa kita.

Allah Swt. adalah Tuhan seluruh alam, sementara manusia merupakan makhluk-Nya maka selakyaknya tatkala dia bermunajat kepada-Nya maka dia berupaya untuk khusyuk dan tenang. Sebagai gambaran seseorang tatkala bertemu dengan orang lain yang posisinya lebih tinggi sedikit darinya dia harus tunduk dan merunduk, saat duduk di hadapannya harus tenang, apalagi kalau sedang bermunajat dengan  Allah Swt., maka semaksimal mungkin dilakukan dengan kondisi yang sebaik-baiknya.

An-Nawawi mengatakan, "Para ulama sepakat anjuran khusyuk dan tenang dalam shalat serta menundukkan pandangan dari apa saja yang melalaikan shalat dan kemakruhan tengak-tengok serta hendaklah memendekkan pandangan dan hanya membatasi untuk memandang yang di depannya saja. Kemudian pada bagian mana saja yang dipandang?"

"Sebagian mengatakan memandang tempat sujudnya baik saat berdiri maupun duduk. Ini merupakan pendapat Asy-Syairazi dengan alasan memindah-mindah pandangan mengurangi kekhusyukan. Sebagian yang lain mengatakan saat berdiri melihat tempat sujud, saat ruku melihat telapak kaki, saat sujud melihat hidung dan saat duduk melihat pangkuannya".[xi] 

Jadi, tetaplah berusaha untuk khusyuk dalam shalat, terlepas dari perbedaan pendapat ulama dalam memandang hukum khusyuk itu sendiri.

Catatan Kaki

[i] Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi, Darul Kutub Al-Mishriyyah, cet 2, th 1964, jilid 12, hal 104
[ii] Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Darul Ma'rifah, juz 1 hal 159
[iii] Al-Iraqi, Takhrij Ahaditsil Ihya, Al-Mughni min Hamlil Asfar fil Asfar, Dar Ibnu Hazm cet 1 th 2005 juz 1 hal 189
[iv] Imam Al-Ghazali, Al-Ihya' juz 1 hal 159
[v] Imam Al-Ghazali, Ihya' juz 1 hal 161
[vi] An-Nafrani Al-Maliki, Al-Fawakihud Dawani, Darul Fikr, 1995, jilid 1 hal 123
[vii] An-Nafrani, ibid
[viii] An-Nafrani, ibid
[ix] Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin, Darul Kutub Al-Arabi, cet 3 th 1996, juz 1 hal 525
[x] Madarijus Salikin juz 1 hal 525
[xi] An-Nawawi, Al-Majmu', Darul Fikr, jilid 3 hal 314

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun