Mohon tunggu...
Marsumi Zulnaitin Istiqomah
Marsumi Zulnaitin Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180074 HKI G

Nama: Marsumi Zulnaitin Istiqomah Nim : 101180074 Kelas : HKI C Semester : 6 Kuliah di IAIN Ponorogo jurusan hukum keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi

10 Mei 2021   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2021   08:25 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Yurisprudensi Sebagai Kaidah Hukum

Hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisi perintah, larangan, dan ketetapan terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara yang pelanggarnya akan diberi sanki hukum oleh negara. 

Definisi hukum tersebut membagi membagi norma hukum atas dua besaran norma yaitu, norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Norma hukum tertulis terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legalitas kekuasaan yang berwenang, yang sanksi hukumnya diberikan oleh legalitas kekuasaan kehakiman, seperti pengadilan, kejaksaan, KPK, dan lain sebagainya. Sedangkan norma hukum tidak tertulis terdapat di berbagai peraturan hukum tidak tertulis yang hidup dan dijaga oleh komunitas masyarakat setempat, misalnya norma hukum agama, norma hukum kesusilaan, norma hukum kebiasaan, yang sanksi hukumnya berupa sanksi tekanan sosial, cacian, hinaan, dan keterasingan.

Norma hukum tertulis yang pelaksanaannya memaksa dan mengikat, juga lahir dari pengadilan melalui fungsi hakim sebagai pencipta hukum, penemu hukum (Judge Made Law). Hukum yang diciptakan hakim melalui produk putusan atau penetapan sejatinya mengandung norma hukum tertulis yang mengikat dan memaksa untuk dilaksanakan. Norma hukum ciptaan hakim itulah yang disebut dengan "Kaidah Hukum Yurisprudensi, Norma Hukum Yurisprudensi, atau Hukum Yurisprudensi". 

Kedudukan hukum yurisprudensi tidak mengikat bagi hakim untuk mengikuti secara ketat, namun dalam praktik pengadilan ternyata memori banding, memori kasasi, bahkan memori PK, serta kontraknya selalu mencantumkan kaidah yurisprudensi sebagai salah satu argumentasi pertimbangan yang dianggap penting.

Kaidah berasal dari bahasa Arab "qa'idah" merupakan kata tunggal dari "qaws'id" kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata "kaidah" yang berarti "fondasi, dasar, asas, sumber". Yurisprudensi menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia, walaupun sifatnya tidak mengika, namun jika diperhatikan memori banding, kontrak memori banding, memori kasasi, kontrak memori kasasi, bahkan putusan hakim judec yuris sendiri sering mencantumkan kaidah hukum yurisprudensi sebagai landasan keberatan hukum atau pembenar hukum.

Kaidah hukum kontemporer, menjelaskan lebih jauh tentang makna kaidah itu sendiri antara lain dimaknai sebagai hukum yang bersifat general yang meliputi sub-bagian yang ada di dalamnya, juga berarti hukum yang bersifat menyeluruh yang dijadikan jalan terciptanya masing-masing sub-hukum yang ada didalamnya.

Kaidah dapat dimengerti sebagai landasan hukum yang memancarkan berbagai cabang hukum implimentatif yang memiliki relevansi logis, relevansi psikologis, dan relevansi yuridis. Kaidah hukum "siapa mempunyai kepentngan hukum, maka berhak mengajukan gugatan ke pengadilan". Logika acontrario harus dipahami bahwa, "barang siapa tidak mempunyai kepentingan hukum, maka ia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang menjadi dasar bagi para praktisi hukum untuk mengambil sikap pada saat gugatan perdata diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kualitas legal standing.

Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana menusia seharusnya berperilaku, bersikap, dan bertindak di tengah-tengah masyarakat agar kepentingan hukum dan kepentingan hukum orang lain agara terlindungi. Kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan pbjektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, dilarang atau yang dianjurkan untuk dijalankan.

Terdapat kesamaan makna antara "kaidah" dan "norma", mengenal tentang norma hukum, norma susila, norma agama, yang mengendalikan sebuah aturan universal yang berisi perintah dan larangan yang menuntut untuk dipatuhi oleh semua warga masyarakat dalam menjaga ketertiban hidup bernegara. Pelanggarana terhadap norma berakibat harud ditegakkannya sanksi hukum. Hanya bentuk dan prosesnya yang berbeda-beda, pengertian kaidah hukum juga mengendalikan pengertian tersebut, bedanya kalau kaidah hukum meliputi asas-asas hukum lain yang berhubungan satu sama lain dalam satu sistem hukum.

2. Kaidah Hukum Dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun