Mohon tunggu...
Marshel Kalengkian
Marshel Kalengkian Mohon Tunggu... Editor - NEVER GIVE UP!

Diberkati Untuk Menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman tentang Euthanasia

26 Juni 2019   01:28 Diperbarui: 26 Juni 2019   02:11 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang besar bahkan mempunyai ribuan pulau yang telah Dia ciptakan untuk dinikmati bersama.Namun dibalik itu terdapat berbagai polemik yang kita ciptakan sendiri, salah satunya praktik Eutanasia. 

Eutanasia sendiri berasal dari bahasa Yunani: -, eu yang artinya "baik", dan , thanatos yang berarti kematian adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. 

Untuk membahas kajian ini memang sangat kompleks dan luas cakupannya bahkan tidak sedikit memicu pertentangan pandangan oleh karena praktik eutanesia ini, karena untuk praktik ini sudah dilakukan dari dahulu bahkan dibeberapa negara praktik eutanesia ini dilegalkan yang berlandaskan beberapa aspek yang berkaitan dengan sisi medis juga aturan -- aturan yang ada di Negara -- Negara tersebut sehingga tidak sedikit praktik eutanesia ini dipilih menjadi solisi terbaik di Negara.

Negara luar untuk meringankan beban penderata ataupun keluarga penderita, akan tetapi di Indonesia, upaya pengajuan permohonan euthanasia ini pernah terjadi pada 2004, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan. Kemudian jika kita mengkaitkan kembali dengan HAM (hak asasi manusia) maka euthanasia tentu melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. 

Dalam salah satu artikel hukumonline Meski Tidak Secara Tegas Diatur, Euthanasia Tetap Melanggar KUHP. Kitab Undang - undang Hukum Pidana mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalam Pasal 344 KUHP yang bunyinya:

"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa yang diatur dalam KUHP adalah euthanasia aktif dan sukarela. Namun dalam pelaksanaannya di Indonesia, Pasal 344 KUHP ini sulit diterapkan untuk menyaring perbuatan euthanasia sebagai tindak pidana, sebab euthanasia yang sering terjadi di negara ini adalah yang pasif, sedangkan pengaturan yang ada melarang euthanasia aktif dan sukarela.

Dilain sisi bilamana mengkaji dari bidang kedokteran karena penderitaan yang tidak tertahankan lagi, bukan mustahil pasien yang penyakitnya sudah tidak mungkin disembuhkan itu, minta agar hidupnya diakhiri saja. Mungkin ringkasnya demikian, namun tidak semua orang sejutu akan prinsip Euthanasia. Pada umumnya kelompok yang menentang dan mengemukakan alasan yang bertitik tolak dari sisi keagamaan. Segala sesuatu yang dialami manusia memang dijadikan oleh Tuhan dan harus dipikul oleh manusia, karena hal itu mengandung makna dan tujuan tertentu. 

Dengan demikian berarti penderitaan seseorang dalam sakit yang dideritanya, walau bagaimanapun keadaanya memang sudah terjadi kehendak Tuhan oleh sebab itu, mengakhiri hidup seseorang yang sedang menerima cobaan Tuhan tentunya tidak dibenarkan. Argumentasi demikian tadi juga dikemukakan dalam penjelasan Kode Etik Kedokteran Indonesia, pada Bab II, pasal 9, yang sekaligus juga mencermikan sikap atau pandangan para dokter di Indonesia. Sebaliknya kelompok yang menyetujui adanya Euthanasia itu, disertai argumentasi bahwa perbuatan demikian, terpaksa dilakukan atas dasar prikemanusiaan.

Bilamana kita mengkaji dalam hal etika kekristenan yang berdasarkan pada Alkitab yang berlandaskan kasih dapat menarik kesimpulan dari kajian diatas timbul beberapa pernyataan, mulai dari sisi medis yang seolah - olah menglegalkan praktik eutanesia tersebut dengan beberapa pertimbangan medis seperti mereka tidak tega melihat "penderitaan" yang dialami oleh pasiennya juga terhadap keluarga pasien yang turut berkorban dari segi waktu, tenaga hingga material dan kemudian agar penderitaan pasien tersebut sesegera mungkin dihilangkan. 

Tapi tidak semua keluarga dari pasien atau keluarga penderita yang mengiklaskan praktik eutanesia ini dilakukan kepada anggota keluarga mereka yang sangat mereka kasihi dengan berpandangan menunggu hinga hembusan napas terakhir dari pasien atau penderita dengan melakukan segala upaya medis dan menyerahkan mandat itu kepada-Nya, namun ada juga dari pihak keluarga pasien atau keluarga penderita yang berpandangan terkesan mengiklaskan anggota keluarganya dilakukan tindakan kedokteran tersebut untuk mengahiri "penderitaan" anggota keluarganya yang berlandaskan kasih karena tidak tega melihat penderitaan keluarganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun