Mohon tunggu...
Marshanda zahrazhafira
Marshanda zahrazhafira Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar

Sman 1 padalarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kiat-kiat Mempertahankan Kesatuan dan Persatuan

1 Maret 2020   19:59 Diperbarui: 1 Maret 2020   19:56 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Persatuan Indonesia",adalah sila ke-3 dari Pancasila, yang mempunyai nilai filosofis yang sangat luar biasa yang diikrarkan oleh para pendiri bangsa indonesia (founding father) untuk mempersatukan kemajemukan (plural society) yang dimiliki Indonesia. Diusia bangsa yang akan merayakan hari kemerdekaan ke-72 tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2017. Diusia yang tentunya tidak lagi muda dalam pada perjalanan bangsa, sudah banyak ancaman terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia. menjelang hari kemerdekaan bangsa Indonesia sudah sepatutnya kita bersama mengintrospeksi diri sejauhmanakah rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa ini masih kita miliki ?

Negara Indonesia adalah Negara persatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Negara bukanlah totalitas sosial, yaitu masyarakat secara total dalam arti tidak menempatkan manusia sebagai individu yang memiliki kebebasan. Demikian pula negara persatuan bukanlah merupakan suatu kesatuan individu-individu yang mengikatkan diri dalam suatu negara dengan suatu kontrak sosial, sebagaimana dilakukan di negara-negara liberal.
Hakikat negara persatuan bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggara negara, menata dan mengatur dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya. Dalam hubungan ini negara tidak memandang masyarakat sebagai suatu objek yang berada diluar negara, melainkan sebagai sumber genetik dari dirinya. Masyarakat sebagai suatu unsur dalam negara tumbuh bersama dari berbagai golongan yang ada dalam masyarakat untuk terselenggaranya kesatuan hidup dalam suatu interaksi saling memberi dan menerima antar warganya. Sebagai suatu totalitas, masyarakat memiliki suatu kesatuan tidak hanya dalam arti lahiriah, melainkan juga dalam arti batiniah, atau kesatuan idea yang menjadi fondamen dalam kehidupan kebangsaan.(Besar,1995;83)

 
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk (plural society) yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-7 negara terluas dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat [USA], Cina, Brasil dan Australia), data yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2010, Indonesia memiliki suku atau kelompok etnik 1.340 suku bangsa dengan luas wilayah mencapai 5.193.250 Km2 (mencakup daratan dan lautan), sebagai bangsa yang majemuk Indonesia sangat menghargai keanekaragaman tersebut sebagaimana tertulis dengan kokoh dalam cengkraman Burung Garuda yaitu "Bhinneka Tunggal Ika" sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36A UUD 1945 "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Semboyan tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen yang memiliki keanekaragaman baik dari aspek bangsa, budaya, ras dan agama.

 
Keanekaragaman suku dan budaya bangsa, harus kita syukuri karena perbedaan dalam persatuan ini adalah daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesis dan sinergi yang positif, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur. Proses terbentuknya bangsa Indonesia bukanlah sebagai proses kesepakatan individu karena adanya homo homini lupus karena adanya penindasan individu lain dalam kebebasan alamiah melainkan suatu proses kesepakatan, konsensus antar elemen bangsa membentuk suatu bangsa, ras, golongan, budaya, agama bahkan juga kalangan kerajaan-kerajaan serta secara grafis terdiri atas beribu-ribu pulau dengan local wisdom-nya masing-masing, yang unsur-unsur itu telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk. Terbentuknya negara Indonesia didahului dengan terbentuknya bangsa atas kesamaan cita-cita, kesamaan jiwa karakter, serta tujuan dalam hidup bersama yang berkesejahteraan, berketuhanan, berkemanusiaan dan berkeadaban. Jadi negara Indonesia adalah negara kebangsaan (Nation State), bukan negara yang merupakan kumpulan dari individu-individu. (Kaelan Ms, 2015;14)

 
Lemahnya internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila, memberikan iklim yang kondusif bagi berkembangnya paham yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa (radikalisme, terorisme, dan intoleransi). Nampaknya tantangan globalisasi dewasa ini semakin rumit. Lemahnya ideologi komunisme di dunia dewasa ini muncul suatu gerakan baru yang bersumber pada paham keagamaan yang fundamental. Jelas dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan berkembangnya paham-paham radikal, intoleransi serta tindakan teror akan sangat berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia karena paham dan ajaran yang dianut adalah bukan ajaran dan cermin dari budaya bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi perbedaan dalam persatuan dan kesatuan bangsa "Bhinneka tunggal ika"

 
Sejarah kelam perjalanan bangsa Indonesia telah terjadi beberapa kali upaya dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa seperti pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), selain itu ancaman terhadap Ideologi Pancasila juga datang dari Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal dengan nama Darul Islam (Rumah Islam) adalah pergerakan Politik yang berdiri pada tanggal 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368H) pendirinya Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam negara islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih yang mereka sebut dengan "hukum kafir".

 
Kegamangan dan ketidaksiapan dalam menghadapi kenyataan hidup yang makin sulit menyebabkan orang mencari solusi dalam memenuhi kebutuhan dengan mengabaikan norma-norma dan etika yang diakui dalam lingkungan masyarakat Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran adat dan budaya bangsa yang begitu luhur dan penuh dengan keramah-tamahan telah berubah menjadi masyarakat yang apatis (tidak mau tahu) dengan yang lain, hal ini semakin diperparah lagi dengan masuknya budaya asing yang mempertontonkan budaya hidup yang konsumtif sehingga mempengaruhi pola hidup masyarakat yang menyebabkan tingkat kesenjangan ekonomi dan sosial semakin menganga antara yang kaya dengan yang miskin, keadaan tersebut menyebabkan tingkat persaingan semakin ketat semua berpacu dengan waktu sehingga menumbuh suburkan perilaku "siapa yang kuat dia yang akan menang".
Negara mempunyai peranan central dalam menjaga persatuan dan kesatuan karena negara mempunyai kekuatan (power) untuk menegakkan dan menerapkan sanksi terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Sebagai negara hukum Indonesia dituntut untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap semua warga negara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", makna dari pernyataan tersebut menurut penulis bahwa adanya jaminan yang disepakati bersama oleh pembuat undang-undang dan perumus undang-undang tersebut yang merupakan perwakilan dari elemen masyarakat bahwa negara mengakui hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warganya, dan pernyataan tersebut merupakan suatu bentuk toleransi yang ingin direalisasikan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi warga negaranya untuk menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan pergaulan antar satu dengan yang lainnya. Pemaksaan kehendak dan melanggar ketentuan yang telah disepakati dan disahkan oleh lembaga negara pada lembaran negara merupakan bentuk kejahatan.

Negara pada hakikatnya adalah sebuah lembaga kemasyarakatan sehingga negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat mewakili diri dalam Negara, dengan kewibawaannya dan ia angkat untuk menata dan mengatur dirinya dalam mencapai kesejahteraan bersama hidupnya. Dalam pengertian inilah maka negara memandang masyarakat bukan objek yang berada diluar negara, melainkan sebagai sumber genetik dari dirinya. Masyarakat dipandang sebagai pertumbuhan bersama dari berbagai golongan yang mencapai persatuannya. Maka kesatuan dalam masyarakat bukanlah hanya masalah lahiriah saja melainkan juga batiniah. (Kaelan Ms, 2015;200).

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang cukup panjang, keanekaragaman bangsa bukanlah merupakan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, melainkan perbedaan itu justru merupakan daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan bangsa dalam suatu sintesis dan sinergi yang positif, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur. Sintesis persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat majemuk tunggal.    

Peranan pemangku kepentingan di negeri ini menjadi sangat penting untuk berperan secara aktif dalam merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk terus menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan bangsa kepada seluruh masyarakat karena Indonesia adalah satu sehingga kita tidak boleh terpecah belah. Pancasila sebagai dasar negara (philosofische grondslag) harus tetap kita jaga karena merubah Pancasila berarti sama dengan merubah Negara, dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa kita harus terus membentengi bangsa ini dari ancaman disintegrasi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga negara harus tunduk dan taat, siapa saja yang akan menentang dan mengganti Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga di Hari Ulang Tahun ke 72 ini Bangsa Indonesia akan semakin kokoh dalam jalinan dan ikatan persatuan dan kesatuan. (Sekali Merdeka tetap Merdeka, untukmu Indonesia tercinta, jayalah negeriku).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun