Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa di OTT KPK, Akankah Ada Versi Lain "Cicak & Buaya"?

29 Juni 2019   14:20 Diperbarui: 29 Juni 2019   14:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tirto.id

Seperti yang dirilis KOMPAS Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). Operasi ini berlangsung sejak siang hingga malam.

"Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, 2 pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.

Ini adalah Operasi tangkap tangan atau OTT  KPK yang kesekian kalinya. Hal ini tidak terlalu istimewa kalau yang ditangkap bukan oknum jaksa. 

Ya, kembali sesama penegak hukum menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK. Apalagi yang diduga terlibat adalah salah seorang petinggi Kejaksaan Tinggi Jakarta, yakni seorang Aspidum. (Detik Com)

Kita ingat, sudah beberapa kali ketika sesama oknum penegak hukum yang menjadi sasaran KPK, ada semacam perlawanan dari institusi hukum bersangkutan. 

Kasus yang paling heboh tentu pertikaian Cicak vs Buaya yang menguras banyak energi yang berujung pada kasus yang dianggap sebagai  kriminalisasi para pimpinan KPK.

Memang nampaknya ada semacam perjanjian tidak tertulis "dilarang saling mendahului" sesama penegak hukum.

Kekhawatiran kita akan terjadi clash antara institusi penegak hukum ini cukup beralasan. Apalagi begitu mendengar anak buahnya tertangkap tangan, Jaksa Agung langsung buat pernyataan bahwa para Jaksa itu akan ditangani sendiri oleh mereka. (Warta kota Tribun News)

Tentu permintaan seperti ini agak sulit dikabulkan oleh KPK. Seandainya itu terjadi, maka hal ini akan menggerogoti reputasi KPK di hadapan Publik. Ini bagai jeruk makan jeruk.

Jika seandainya permintaan Jaksa Agung ini ditolak KPK, hal ini bisa menjadi bibit pertikaian antara kedua institusi penegak hukum ini. Bisa saya ini menjadi versi cicak vs buaya jilid 2.

Kasus ini memang masih berjalan. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Tentu kita harapkan kedua institusi hukum ini bisa lebih bijak untuk saling menghormati tapi bukan saling melemahkan, apalagi saling bertikai. ***MG

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun