Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permainkan Laporan Masyarakat, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik

8 Agustus 2020   10:38 Diperbarui: 8 Agustus 2020   10:40 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumut - Ditengah Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 yang menegaskan tentang Penyidikan Tindak Pidana (PTP) atas kasus laporan dari masyarakat yang dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup kuat, sudah seharusnya wajib direalisasikan dengan sebaik-baiknya bagi para penyelenggara penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Institusi Kepolisian manapun. 

Begitu juga dengan Instruksi Kapolda Sumut yang menyatakan bahwa, "Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Wilayah Sumut Sekitarnya". Namun hal tersebut sepertinya tidak terlaksana dengan baik di Wilayah Hukum Satreskrim Polres Nias dibawah kepemimpinan Iptu Martua Manik SH MH selaku Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polres Nias saat ini.

Adapun temuan hasil liputan yang didapatkan oleh para awak media di lapangan, Senin (3/8/2020), dalam rangkaian konfrensi pers bersama dengan para Loyer selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Nias atas nama Sozanolo Waruwu sebagai Pelapor yang terzolimi karna kasus penganiayaan yang menimpa dirinya berdasarkan laporan pengaduannya di Mapolres Nias. 

Kasus tersebut didapat dari laporan masyarakat warga Kabupaten Nias atas nama Sozanolo Waruwu alias Soza sebagai pelapor yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor STPLP/193/VI/2020/NS per tanggal 8 Juni 2020 di Mapolres Nias. 

Kejadian bermula pada saat perseteruan antara Satiaro Waruwu alias Ama Kiri yang merupakan Kepala Desa Hilihambawa Kabupaten Nias dengan seorang warganya bernama Sozanolo Waruwu alias Soza berujung ke jalur hukum yang kedua belah pihak saling melapor.

Saat dilakukannya konferensi pers tersebut, Marthin Anugerah Halawa SH bersama partners selaku Kuasa Hukum/Pengacara Soza memaparkan, bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Juni 2020. 

Berawal dari kejadian pada saat seorang Kepala Desa Hilihambawa yang bernama Satiaro Waruwu alias Ama Kiri mengendarai sepeda motornya dengan membonceng salah satu warganya melintasi warung warga setempat milik Manati Waruwu. Yang mana pada saat kejadian itu disaksikan oleh beberapa warga sekitar, kata Marthin selaku Pengacara Soza. 

Selanjutnya salah seorang warga yang berada di warung tersebut sontak menegur Kepala Desa Satiaro Waruwu dengan maksud tegur sapa selaku warga yang baik yang terkenal akan keramah tamahannya kepada semua orang. Dengan mengatakan "Eh Pak Kepala Desa, mari singgah dulu pak". 

Bukannya menyambut sapaan warganya tersebut dengan baik, Kepala Desa malah membalas sapaan warganya tersebut dengan kata-kata yang kotor, yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh sosok sang Kepala Desa sebagai pengayom masyarakat. 

Dengan menjawab sapaan warganya Kepala Desa berkata, "Kuperkosa mamakmu", sontak saja warga yang mendengar dan yang berada di warung pada saat itu seketika terkejut dan sangat menyayangkan atas ucapan Kepala Desa tersebut, terang Marthin.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kemudian Soza bersama beberapa warga yang berada di warung tersebut sontak menghampiri Kepala Desa. Saat bertemu di beberapa ratus meter perlintasan, Soza pun mempertanyakan Kepala Desa tersebut, dengan mengatakan "Pak Kepala Desa, kalo boleh tau sama siapa tadi makian bapak itu ? ", tanyanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun