Oleh : Marida Fitriani
Dosen Universitas Sains CND Langsa.
Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) adalah kontrak sosial antara masyarakat dan pemimpinnya . Mengapa disebut kontrak sosial dan mengapa masyarakat serta pemimpin terlibat di dalam proses tersebut.
Kita ketahui bersama bahwa Pilkada merupakan proses rekruitmen kepemimpinan yang paling efektif .Dan sampai saat ini belum ada proses rekruitmen kepemimpinan yang bisa menyamai efektifnya Pilkada
Hanya tinggal menghitung hari menuju 9 Desember 2020 , sebanyak 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak .
Tahapan demi tahapan baik yang sudah maupun yang sedang  dan akan dilalui tentunya membuat para penyelengggara , Peserta dan Masyarakat( pemilih)  bekerja keras dan berupaya seoptimal mungkin agar proses pilkada sukses , keterpilihan pemimpin yang berkualitas serta hak pilih masyarakat terjamin .
Pada tahapan kampanye misalnya , para peserta pemilu yang merupakan calon pemimpin ini akan terus berupaya menyakinkan masyarakat pemilih dengan menawarkan visi dan misi agar dirinya dipilih nanti saat pemungutan suara .
Dan apabila visi dan misi peserta pilkada tersebut menurut masyarakat baik, tentunya masyarakat akan bersuka cita dan ramai- ramai mendatangi tempat pemungutan suara (TPS)
Saat pemilih ke TPS dan menuju bilik suara untuk menentukan pilihan dengan mencoblos salah satu peserta pilkada pada surat suara, Maka disinilah letak kontrak sosial antara masyarakat dan pemimpinnya.
Pasca perhelatan pemilihan kepala daerah,  selanjutnya  bagaimana seorang pemimpin pilihan masyarakat tersebut mampu memenuhi segala yang telah di dijanjikan dan masyarakat selaku pemilih tingal melakukan pengawasan dan evaluasi sebagai dasar pilihan untuk rekruitment kepemimpinan selanjutnya.