Burung Manguni merupakan salah satu satwa yang sangat sulit dan tergolong hampir mustahil untuk ditemui. Dalam 1,5 abad terakhir, menurut jpnn.com, belum pernah ditemukan Manguni secara hidup di alam bebas sejak pertama kali dikenal secara luas oleh Nusantara dan kancah internasional. Hanya di beberapa area pelestarian di Sulawesi Utara, seperti Cagar Alam Tangkoko dan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, burung ini masih terdengar.Â
Spesimen ini memiliki perbedaan morfologi dengan kerabat Burung Hantu Sulawesi terdekatnya yaitu Celepuk Siau, Celepuk Sangihe, dan Celepuk Maluku.Â
Berdasarkan hal ini, diketahui bahwa Manguni merupakan hewan endemik yang diketahui tidak bermigrasi dan hanya hidup terbatas di satu wilayah saja yaitu Sulawesi Utara.
Keberadaan Burung Manguni yang jarang ditemukan di alam, berkaitan dengan perburuan, kerusakan hutan, sampai alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman.Â
Ukuran populasi Manguni memang belum dikuantifikasi, namun spesies ini tidak umum ditemukan dan tidak tersebar luas seperti yang dipublikasi oleh banyak sumber. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya riset dan sumber literatur yang terbatas mengenai Burung Manguni.
Saat ini diperkirakan ada 54 jenis Burung Hantu di Indonesia, dengan baru 16 jenis yang telah masuk daftar hewan dilindungi. Menurut Himpunan Perlindungan Burung di Indonesia tahun 2015, Celepuk Sulawesi ini termasuk dalam daftar burung endemik yang tidak dilindungi, tetapi di Sulawesi Utara sendiri, burung ini dilestarikan di Cagar Alam Gunung Tangkoko Batuangus yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara.
Upaya konservasi Manguni memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah dan rasa cinta dari masyarakat, mengingat Burung Hantu ini merupakan spesies yang terancam punah dan hidup terbatas di Wilayah Sulawesi Utara.Â
Diperlukan inisiatif peneliti, pemerintah, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan, bahkan melakukan penelitian mengenai Burung Manguni yang sebenarnya sejak lama sudah terancam punah melebihi kategori Rentan. Landasan hukum mengenai ancaman terhadap populasi dan ekosistem satwa liar seperti yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sudah seharusnya lebih diperketat.Â
Pemerintah dapat mensosialisasikan pelestarian spesies endemik Pulau Sulawesi Otus manadensis dengan memasang papan informasi pada daerah strategis dan melibatkan komunitas pencinta alam serta masyarakat sekitar dalam upaya konservasi Manguni.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI