Mohon tunggu...
mari membaca
mari membaca Mohon Tunggu... Penulis - Budayakan membaca

Mari membaca, pun suka atau tidak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hanya Bawa Bukti Kliping Media Daring, Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi

21 Mei 2019   11:47 Diperbarui: 21 Mei 2019   11:53 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 akhirnya kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini setelah Bawaslu menolak laporan dari BPN tersebut. Dengan demikian, lembaga yang menangani pelanggaran Pemilu itu tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

Penolakan laporan itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu, Senin (20/5).

Bawaslu menilai, barang bukti yang dibawa oleh BPN tak cukup mendukung adanya indikasi kecurangan seperti yang dilaporkan. Betapa tidak, untuk membuktikan adanya kecurangan yang katanya TSM itu, BPN Prabowo-Sandi hanya membawa kliping media daring (online).

Tentu saja, hal itu tak mencukupi untuk mengungkapkan kecurangan yang diklaim terstruktur, sistematis dan masif tersebut.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan itu harus mencukupi dan sesuai dengan perkara yang dilaporkan. Hal itu tak bisa dalam jumlah sedikit, sedikitnya harus 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia.

Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti, sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Dengan kasus di atas terbukti bahwasanya kubu Paslon 02 itu tak sinkron antara pernyataan dan bukti yang disampaikan. Mereka menuding ada kecurangan, tetapi tak mampu membuktikannya.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa sesungguhnya yang melakukan kecurangan itu justru berada di pihak 02 atas tuduhan tanpa bukti yang melibatkan narasi negatif terhadap petahana dan provokasi terhadap masyarakat. Bukankah itu maling teriak maling?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun