Mohon tunggu...
glory marbun
glory marbun Mohon Tunggu... asisten advocat - Menulis

menulis adalah cara saya mengabadikan pikiran dalam satu tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hoaks di Mata Hukum

2 Juni 2018   15:21 Diperbarui: 2 Juni 2018   15:38 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Lynda Walsh dalam buku berjudul Sins Against Science, istilah hoax atau kabar bohong, merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak era industri. Diperkirakan pertama kali muncul pada 1808. 

Seperti dilansir Antara, Jumat 6 Januari 2016, asal kata 'hoax' diyakini ada sejak ratusan tahun sebelumnya, yakni 'hocus' dari mantra 'hocus pocus'. Frasa yang kerap disebut oleh pesulap, serupa 'sim salabim'. 

Alexander Boese dalam bukuny, Museum of Hoaxes, mencatat hoax pertama yang dipublikasikan adalah almanak atau penanggalan palsu yang dibuat Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709.

 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  online Hoax adalah kata yang berarti ketidak benaran suatu informasi/berita bohong tidak bersumber. 

Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Alwi Dahlan,  Hoax  merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah.  

penyebaran berita bohong yang terjadi di Indonesia akan dijerat dengan hukum positif (hukum yang berlaku), dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE. 

Pasal 45 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam undang-undang ITE suatu berita Hoax dapat diproses apabila ada yang merasa dirugikan seperti terdapat dalam pasal 28 ayat 1, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan perlu adanya subyek dan objek dari hoak tersebut. Apabila tidak terdapat hal- hal tersebut, berita dianggap gosip belaka yang tersebar didunia maya.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun