Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Atasi Terorisme, Pendakwah Harus Mampu Jelaskan Pemerintah Bukanlah Tagut

18 Mei 2018   15:18 Diperbarui: 18 Mei 2018   15:28 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungguh semua kita dibuat terkejut dengan terjadinya tiga buah bom bunuh diri di 3 gereja di Surabaya, meledaknya bom di Rusun Wonocolo Sidoarjo, penyerangan ke Mapolresta Surabaya dan juga ke Mapolda Riau. Kita ikut prihatin dengan jatuhnya banyak korban jiwa dan korban luka pada peristiwa itu.

Teror seperti itu diyakini karena adanya pemahaman agama yang salah dan dengan pemahaman agama yang salah itulah mereka nekat untuk melakukan jihad. Dengan meledakkan diri bersama bom yang dibawanya berarti terbukanya pintu surga untuk nya.

Memang para pakar banyak menyebut alasan mengapa seseorang bisa jadi teroris. Walaupun banyak alasan yang mendorong orang untuk jadi teroris tetapi fakta menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan tindakan itu karena berdasarkan paham keagamaan yang salah.

Tentu kita boleh menyatakan paham keagamaan mereka salah tetapi menurut mereka paham itulah yang benar justru yang salah adalah paham keagamaan kita. Bertitik tolak dari hal tersebut maka dalam pandangan saya paham keagamaan mereka itulah yang perlu diluruskan. Untuk meluruskan pandangan tersebut dibutuhkan pendakwah yang menguasai dalil dalil keagamaan yang tepat sehingga akan dapat mematahkan dalil agama yang mereka yakini.

Sidang sidang pengadilan yang mengadili teroris atau pelaku bom dapat kita jadikan sebagai referensi untuk mengamati dalil dalil keagamaan yang mereka miliki.
Pengakuan atau penjelasan para teroris di sidang pengadilan akan mengayakan pemahaman kita terhadap keyakinan mereka.

Menurut pendapat saya, salah satu rujukan yang layak digunakan untuk mengetahui pemahaman keagamaan mereka adalah sidang pengadilan yang berkaitan dengan bom Jalan Thamrin Jakarta.

Kompas.com, 27/4/2018 memberitakan pada sidang kasus peledakan bom Jalan Thamrin pada 2016, Aman Abdurrahman, terdakwa pelaku bom ,menganggap lembaga MPR dan DPR adalah tagut.

Alasannya, lembaga legislatif itu membuat peraturan perundang undangan yang berarti menyimpang dari hukum Allah. Aman menyebutnya sebagai tagut atau menyembah selain Allah.

Menurut Aman ada beberapa macam tagut antara lain:

1) Setan,

2) Penguasa yang mengobah ketentuan Allah atau pembuat hukum.Kalau disini kan MPR dan DPR katanya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun