Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penghargaan Kepada Pemda Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Terbaik

1 Mei 2018   06:52 Diperbarui: 1 Mei 2018   08:37 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


Perencanaan atau planning adalah sebuah kata yang sudah sering kita dengar.Malahan " kata " ini sudah kita dengar ketika mempelajari pengetahuan yang paling elementer tentang manajemen.
Dinyatakan bahwa planning merupakan salah satu fungsi penting manajemen.
Namun ternyata dalam praktiknya untuk membuat planning tidaklah semudah mengucapkannya.
Berbagai fa kta menunjukkan semakin besar sebuah organisasi maka semakin sulit juga untuk membuat perencanaan yang baik.
Hal yang sama juga terlihat pada organisasi pemerintah.
Semakin luas lingkup wilayahnya sering menjadi semakin rumit dan sulit menyusun perencanaan pembangunannya.
Perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan itu semakin rumit lagi dengan keharusan ikutnya elemen masyarakat .Perencanaan yang demikianlah yang sering disebut sebagai perencanaan partisipatoris.
Harus diakui perencanaan yang melibatkan elemen masyarakat itu baru kita kenal secara efektip dilakukan pada era reformasi sekarang ini.
Pada masa Orde Baru yang sering terjadi adalah " perencanaan yang datangnya dari atas" atau top down planning.
Policy tentang pembangunan itu justru datang dari pemerintah tingkat atasan yang berarti perencanaan pada tingkat provinsi dan kabupaten serta kota datangnya dari pemerintah pusat.
Banyak kasus menunjukkan ,daerah tidak kuasa menolak perencanaan pembangunan yang datangnya dari atas.
Tidak salah juga kalau mengatakan ,beberapa proyek yang berdasarkan perencanaan pusat itu justru tidak berguna atau tidak bermanfaat untuk daerah.
Beberapa kasus juga menunjukkan beberapa daerah " dipaksa" menerima pinjaman dari pemerintah pusat.Sebuah pinjaman yang kemudian harus dikembalikan oleh daerah secara mencicil.
Dimasa Orde Baru kita juga mengenal tahapan musyawarah perencanaan pembangunan.
Seperti pada masa reformasi ini ,perencanaan pembangunan daerah di masa Orde Baru juga diawali pada tingkat desa / kelurahan,kecamatan,kabupaten/ kota , provinsi hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional ( Murenbang) Nasional.
Tetapi tahapan perencanaan pembangunan sekarang ini secara substansial jauh berbeda dibandingkan masa Orde Baru.
Pada awalnya ,memang perencanaan yang partisipatoris yang melibatkan elemen masyarakat itu terasa lebih rumit bahkan mungkin terkesan bertele tele.Tetapi sekali musyawarah dalam merumuskan sebuah perencanaan dapat disimpulkan, maka dokumen perencanaan itu akan memperoleh dukungan dari masyarakat.
Secara formal legal dokumen perencanaan itu setiap tahunnya mewujud dalam APBD /APBN.
APBD /APBN itu juga disebut sebagai Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) sedangkan APBD /APBN selama 5 tahun disebut Rencana Pembangunsn Jangka Menengah(RPJM).
APBD  maupun APBN adalah produk bersama eksekutif dan legislatif.Dokumen itu telah disusun melalui tahapan tahapan perencanaan kemudian telah mendapat masukan dari masyarakat dan selanjutnya menjadi kesepakatan antara eksekutip dan legislatip.
Untuk mewujudkan APBD yang demikian maka dibutuhkan kepiawaian Kepala Daerah dalam menyusun skala prioritas,mempersiapkan program kerja serta memikirkan sumber sumber dana untuk merealisir rencana itu.
Disinilah dibutuhkan visi yang tajam dari seorang kepala daerah untuk melihat masa depan daerahnya serta memadu serasikan dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Selain kemampuan visioner yang dimilkinya maka seorang Kepala Daerah juga harus juga punya kemampuan komunikasi ke semua elemen masyarakat ,terlebih lebih ke lembaga legislatif agar perencanaan itu dapat diterima dan kemudian disahkan sebagai UU maupun Perda ( Peraturan Daerah).
Dalam perspektif yang demikianlah saya melihat arti penting Pemberian Anugrah Pangripta Nusantara yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Bappenas kepada pemerintah daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik.
Kompas.com,30/4/2018 ,memberitakan " Penghargaan Pembangunan Daerah ini diberikan kepada 3 provinsi terbaik,3 kabupaten terbaik dan 3 kota terbaik " ,kata Menteri PPN /Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional ( Murenbangnas) 2018 di Jakarta,Senin,30 April 2018.
Objek dan ruang lingkup penilaian mencakup dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ,proses penyusunan RKPD ,pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan.
Dilakukan juga penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.
Tiga provinsi yang menerima anugrah tersebut adalah : Jawa Timur,Sumatera Selatan dan Bali.Sedangkan 3 kabupaten yang menerima anugrah dimaksud adalah: Tegal,Lombok Utara dan Banyuwangi.Sementara 3 kota yang menerima penghargaan ialah: Palu,Palembang dan Surakarta.
Kriteria dan indikator penilaian meliputi pertumbuhan ekonomi,dan pertumbuhan produk domestik regional bruto ( PDRB) per kapita ,tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penganggur ,tingkat pengangguran dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan indikator ketimpangan rasio gini serta Indeks Ketimpangan Wilayah.
Kriteria dan indikator yang demikianlah yang merupakan instrumen penting untuk menilai kemajuan suatu daerah.
Dengan adanya penghargaan yang demikian dan seperti yang dinyatakan Menteri PPN/ Kepala Bappenas ,penghargaan itu diharapkan mampu mendorong setiap daerah untuk berlomba lomba menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik ,konsisten ,komprehensif ,terukur dan dapat dilaksanakan.
Itu juga lah harapan kita .
Selamat untuk pemda penerima anugrah.
Salam Pembangunan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun