Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Sumut Beri Isyarat JR Saragih Tetap Tidak Bisa Maju Pada Pilgubsu

14 Maret 2018   11:02 Diperbarui: 14 Maret 2018   11:09 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena JR Saragih yang berpasangan dengan Ance pada pilgubsu 2018 tidak memiliki dokumen yang dimintakan oleh KPU maka KPU Sumut melalui putusannya tanggql 12 Pebruari 2018 telah menyatakan pasangan tersebut TMS( Tidak Memenuhi Syarat) sehingga pasangan itu dicoret oleh KPU.Pencoretan tersebut menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Dokumen yang tidak dilengkapi JR Saragih itu ialah legalisasi foro copi ijazah SMA nya. Terhadap putusan yang demikian JR Saragih-Ance melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut. 

Gugatan tersebut membawakan hasil karena Bawaslu menerima sebahagian isi gugatan tetapi JR Saragih tetap diwajibkan menyerahkan foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisasi. Demikianlah menurut Harian Waspada Medan,Rabu,14 Maret 2018,berdasarkan keterangan komisioner KPU Sumut,Iskandar Zulkarnain yang mengatakan ,saat pihak JR Saragih ,KPU dan Bawaslu bersama sama melegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat,KPU baru tahu bahwa yang dilegalisasi itu adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI) dan bukan ijazah. Iskandar Zulkarnain menyatakan ia juga baru tahu tentang hal tersebut dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Ibu Zubaidah.

Legalisasi ijazah JR Saragih diproses di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat karena menurut keterangan ,JR mengikuti pendidikan SMA di Jakarta dan sekarang sekolah tersebut telah ditutup.

Berdasarkan hal tersebut maka komisioner KPU Sumut itu menyatakan bahwa amar putusan Bawaslu memerintahkan yang diserahkan sebagai dokumen persyaratan adalah legalisasi foto copy ijazah dan bukan legalisasi SKPI.Dari hal ini terlihatlah dokumen yang dimiliki JR sangat lemah.

Berkaitan dengan hal tersebut KPU Sumut akan melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan tentang status pasangan JR Saragih-Ance sebelum 16 Maret 2018. Sebagaimana diketahui pasangan JR Saragih-Ance diusung oleh partai Demokrat,PKB dan PKPI. JR Saragih saat ini menjabat Bupati Simalungun dan sekarang adalah priode keduanya. JR juga adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.Selain Bupati,jabatan lain yang diembannya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara.

Sedangkan wakilnya,Ance adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Sumatera Utara. Ance juga dikenal aktip pada berbagai organisasi yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama seperti pada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII). Tentang kelanjutan nasib pasangan ini pada pilgubsu memang masih harus menunggu Keputusan Rapat Pleno KPU Sumut .Tetapi dari isyarat yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut tersebut ,kelihatannya KPU Sumut akan tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Kalau keputusan yang demikian yang akan diambil maka pilgubsu hanya akan diikuti 2 pasangan calon yakni paslon nomor satu : Edy Rahmayadi-Musa Rajekhsah yang diusung oleh Gerindra,PKS,PAN,Golkar,Nasdem dan Hanura serta pasangan nomor dua :Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung oleh PDIP dan PPP.

Salam Demokrasi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun