Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Anak Nasional 2017: "Wujudkan Indonesia Menjadi Rumah Aman untuk Anak-anak Negeri"

23 Juli 2017   10:43 Diperbarui: 23 Juli 2017   11:01 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Anak Nasional 2017 : "Wujudkan Indonesia Menjadi Rumah Aman Untuk  Anak-Anak Negeri"

Peringatan Hari Anak Nasional selalu diperingati setiap tanggal 23 Juli.Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984).

Tema Hari Anak 2017 adalah "Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga" dengan pesan utama: Saya Anak Indonesia, Saya Gembira.

Tema itu dilatarbelakangi perlunya kesadaran keluarga Indonesia untuk mengasuh anak. Keluarga merupakan awal mula pembentukan kematangan individu dan struktur kepribadian seorang anak.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut saat ini sedikitnya ada 23 ribu lebih kasus yang berkaitan dengan anak. Dari puluhan ribu kasus tersebut, didominasi anak berhadapan dengan kasus hukum, termasuk kasus bullying.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menggelar Hari Anak Nasional 2017 di Riau pada 23 Juli mendatang. Riau dipilih karena menjadi salah satu provinsi tertinggi ditemukan kasus kekerasan terhadap anak.

Anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

"Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.

Pasal 7 ayat (2) mengatur "

Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun