Setelah Pemerintah Aceh Besar yang diprakarsai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyusun Peraturan Bupati tentang Percepatan Perluasan Cakupan Akta Kelahiran dan Kematian yang didukung oleh UNICEF, kini giliran Kabupaten Bener Meriah menyusunnya.Â
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2018, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bener Meriah, Ikhwanul Hakim. Peserta terdiri dari SKPD terkait, yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kemenag, KUA, Dinsos, Reje, forum Reje, Petugas Register Kampung (PRK) dan Gerak.Â
Penyusunan Perbup ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan dasar, seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi lainnya. Berbagai sektor tersebut dapat membantu masyarakat untuk mengurusnya. Model yang dikembangkan sebagai inovasi Percepatan Perluasan Cakupan akta kelahiran itu, di antaranya : Pencatatan Kelahiran melalui Petugas Registrasi Kampung, Pencatatan Kelahiran Online, Pencatatan Kelahiran dengan lintas sektor dan lain sebagainya.Â
Melalui model tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat perluasan cakupan akta kelahiran, akta kematian dan administrasi lainnya. Pada hari yang sama (Rabu, 14 Februari 2018), Disdukcapil Aceh Barat juga membahas Peraturan Bupati Aceh Barat yang juga didampingi oleh tim dari PKPM Aceh. Kedua daerah tersebut merupakan daerah dampingan Kompak. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh - The Asia Foundation (TAF) dalam implementasi Program KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat untuk Kesejahteraan).Â