Mohon tunggu...
Huzaiman@antoN
Huzaiman@antoN Mohon Tunggu... Dosen - EnergiKeadilan

Anton H-Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Harus Ditaati Bukan Asal Taat (Telaah Tambang dan Dinamika Konflik Masyarakat)

27 September 2021   14:05 Diperbarui: 27 September 2021   14:18 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal Harus Ditaati Bukan Asal Taat (Telaah Tambang dan Dinamika Konflik Masyarakat)

"Asal" yang dimaksud adalah, bagaimana dinamikanya itu sendiri? Bagaimana dinamika norma untuk pasal itu sendiri? Bagaimana reaksi masyarakat tentang hal tersebut, agar tidak sekedar asal-asal?

Inilah yang kami maksud...!

Dalam pasal yang dimaksud menyebutkan siapa saja yang menghalang-halangi operasi pertambangan maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dalam UU terkait pertambangan.

Konflik berkepanjangan tentang peristiwa yang mengapung ini, rupa-rupanya tidak jarang semulus keuntungan yang di bayangkan dengan penyelesaiannya terhadap masyarakat pemilik hak. 

Logika sederhananya bak mentari pagi diselimuti awan gelap. Lalu konsentrasi para pemangku kepentingan khususnya dines terkait selama ini dimana, sebelum menerbitkan ini dan itu, atau apapun istilahnya, yang jelas annator lebih fokus pada bagaimana dinamika dilapangan, karena musibah yang sering dijumpai begitu mudah pihak penegah hukum mengambil sebuah sikap hukum untuk melebeli seseorang, sekelompok orang sebagai tersangka perihal itu, sementara kajian ilmiahnya masih ditengah jalan menunggu uji materill maupun formilnya secara keperdataan, atau bahkan secara administrasi.

Mimpi buruk lainya, sejauh mana reaksi pasalnya masih tanda tanya besar, karena sejauh ini alasan sederhana dalam frasa norma tersebut hanya menitip beratkan pada tindakan penghalang-halangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, lalu bagaimana jika hal demikian terjadi pemufakatan jahat terhadap oknum penegak hukum dan pihak yang memprofokasi oknum masyarakat. Maka singkatlah cerita pasal ini hanya akan menjadi "pelapis kantung baju" dan yang merasakan dampaknya adalah PT dan PT itu sendiri.

Sepertinya nampak bahwa asal asalan pun terjadi, lalu bagaimana pula jika itu murni peristiwa hukum, reaksi masyarat menggema dimana-mana, secepat kilatkah penegak hukum menegakkan hukum untuk meresponya, karena sangat berdampak pada dunia PT itu sendiri, tentu beragam jawabnya. Bisa cepat jika dipercepat dan bisa lambat jika diperlambat, jadi tergantung ini dan itu lagi.

Konsistensi untuk memecahkan masalah ini menjadi kunci utamanya, kalaulah kemudian beranda-andai "bahwa apakah mungkin memanasnya persoalan ini disebabkan karena adanya kong-kalikong oknum penegak hukum dengan pihak-pihak lain untuk memudarkan faktanya menjadi tawar maka sungguh kasian dan sungguh oh sayang pasal ini lahir dari pemikiran suci para akademisi-akademisi pilihan dan merugilah rakyat untuk itu dan ini.

Ungkapan sederhananya, yang ada di kita, selama ini jika tersungkur masalah hukum apapun itu, bahwa hukum tetap hukum dan kebenaran tetaplah benar, lau bagaimana jika, "Boleh jadi kami kalah dalam mendalilkan hukum, namun belum tentu kalah dalam hukum" siapa yang menjamin hukumnya benar namun dalil-lah yang membuat hukum kemana-mana, lalu kemana dan bagaimana serta berapa dana ya...agar semua menjadi benar.

Singkat kata "tidak berlebihan kiranya kalau Presiden RI Pertama, Soekarno mengatakan bahwa kekayaan bumi pertiwi ini laksana untaian ratna mutu manikam bak zamrud khatulistiwa. Namun, sungguh patut disayangkan, bahwa di negara kita yang indah dan kekayaan alam berlimpah telah terjadi berbagai macam pencemaran dan pengrusakan kekayaan alam Indonesia," 

 

Huzaiman, S.H., M.H

Dosen UMK / Direktur LBH-Bumi Arung Nusantara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun