Mohon tunggu...
Maman A Rahman
Maman A Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jika Ada Masalah Keluarga, Kemana Harus Pergi?

15 November 2011   06:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:39 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga siapa yang tak mempunyai masalah? Pasti jawabannya setiap keluarga mempunyai masalah. Hanya kadarnya saja yang berbeda-beda. Ada yang kecil, ada yang sedang ada pula yang besar. Setiap keluarga biasanya mempunyai cara sendiri dalam menyelesaikannya. Pengalaman berkeluarga dan segala persoalannya, membuat seseorang terbiasa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Namun demikian, tidak sedikit orang atau keluarga yang membutuhkan orang lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan keluarganya atau hanya untuk sekedar berbagi beban hidup.

Di Indonesia, kita mengenal BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang mempunyai komitmen untuk membantu keluarga dalam memecahkan persoalan keluarga. BP4 juga mempunyai program pendidikan pra-nikah yang dikenal masyarakat dengan istilah Suscatin (Kursus Calon Pengantin). Selain dua layanan di atas, BP4 juga memberikan layanan dalam proses penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama. Layanan ini dalam bentuk mediasi bagi pasangan yang menghendaki pemecahan masalah tanpa masuk pada proses persidangan pengadilan. Biasanya mediator dari BP4 di Pengadilan Agama ini disebut juga dengan mediator non hakim.

BP4 yang dulunya merupakan badan semi resmi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kini BP4 sudah menjadi lembaga yang mengarah pada professional dan mandiri. Layanan konseling BP4 bisa ditemukan pada tingkat Kecamatan di kantor KUA, Kabupaten/Kota sampai di tingkat pusat yaitu di Masjid Istiqlal Jakarta. Sementara untuk layanan mediasi dengan mediator non hakim BP4 berada di Pengadilan Agama di setiap Kabupaten.

Terkait dengan Kursus Calon Pengantin, ada sebuah cerita yang bisa dijadikan analogi. Jika kita akan bepergian jauh untuk berwisata atau menjalankan tugas, biasanya orang akan mempersiapkan segala hal terkait perjalanan tersebut. Dari barang-barang yang akan dibawa, tiket, alat transportasi yang dipilih, akomodasi sampai suasana yang diinginkan ditempat tujuan. Pertanyaannya, apakah kita mempersiapkan sedetail itu ketika kita akan mengarungi kehidupan rumah tangga yangidealnya dijalani sepanjang hidup? Tentu banyak orang yang melakukannya, tapi tidak sedikit pula orang yang mengabaikannya.

Pendidikan atau Kursus Calon Pengantin merupakan persiapan awal mengarungi kehidupan berkeluarga yang penuh dengan keindahan dan tentunya persolan-persoalannya. Dalam kursus ini, kita akan belajar tentang bagaimana cara berumah tangga, undang-undang yang mengatur pernikahan sampai pada pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.

Semua pasangan, menghendaki perkawinannya sampai kakek nenek, hanya maut yang memisahkan. Tetapi, persoalan yang muncul dalam pernikahan terkadang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah tetapi ketuk palu perceraian di pengadilan. Untuk mengurangi tingginya tingkat perceraian, mengikuti kursus pra nikah, melakukan konseling keluarga dan mediasi di Pengadilan Agama adalah salah satu cara agar keluarga tetap dalam kebersamaan yang harmonis. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun