Mohon tunggu...
Man Suparman
Man Suparman Mohon Tunggu... w -

Man Suparman . Email : mansuparman1959@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Bupati Sepuh", Salah Satu Ekses Kekuasaan Dinastikah?

13 November 2017   09:04 Diperbarui: 11 Desember 2017   10:28 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UJARAN, sebutan atau istilah "Bupati Sepuh" sering muncul dalam setiap obrolan dikalangan birokrat, dan masyarakat umum. Bahkan, seringkali jadi guyonan pelbagai  elemen kekuatan masyarakat  yang tidak suka atau lawan politik yang kalah dalam pertarungan  pemilihan kepala daerah (pilkada).

Nah, kondisi seperti itu, terjadi di tempat tinggal penulis. Ceritanya begini, pada pilkada  serentak 2015 yang diikuti oleh tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, pemenangnya adalah putra petahana yang jauh sebelumnya suka disebut-sebut sebagai putra mahkota.

Perjalanan putra petahana sehingga menjadi pemenang pada pilkada serentak, memang cukup panjang. Ketika akan mencalonkan jadi kepala daerah/bupati terganjal Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

Karena terganjal oleh undang-undang, sang putra petahana urung menjadi calon. Ayahnya (petahana) yang memiliki hasrat kekuasaan cukup tinggi berupaya mencalonkan  pejabat birokrat kepercayaannya yang diharapkan bisa dijadikan boneka demi melanggengkan kekusaan.

Dalam perjalanannya, nasib baik berpihak kepada keluarganya, ibarat  mendapat durian jatuh ketika waktu itu,UU No 1/2015 tentang Pilkada yang baru seumur jagung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh  Lanosin,  adik kandung Bupati Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. MK pun menghapus pasal "dinasti politik" tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada 8 Juli 2015. MK beralasan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Putra petahana pun, akhirnya dengan bebas melenggang mencalonkan menjadi kepala daerah/bupati dengan menyingkirkan bakal calon Boneka yang disiapkan ayahnya, digeser menjadi calon wakil bupati, dan putra petahana menjadi calon bupatinya. Nasib mujur pun berpihak kepadanya, maka jadilah bupati.

Nah, sejak itu pula muncul istilah atau sebutan  "Bupati Anom" dan "Bupati Sepuh" yag seringkali jadi ujaran, tema-tema obrolan di lingkungan para pejabat birokrat, pegawai. Dan pelbagai kalangan masyarakat. Ya, istilah "Bupati Anom" dan "Bupati Sepuh" hanya bersipat obrolan, guyonan, ujaran alias tidak ada  juntrungannya dalam lembaran Negara, lembaran undang-undang kenegaraan atau peraturan pemerintahan.

Dalam perjalanannya pula, istilah "Bupati Sepuh" ini, boleh jadi bukan hanya sekedar ujaran, istilah, sebutan, atau obrolan-obrolan guyonan, ternyata ada buktinya dalam lembaran administrasi pemerintahan yang dinyatakan dalam surat undangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh salah seorang camat di salah satu pemerintahan kecamatan. Ujaran "Bupati Sepuh" dalam surat undangan itu, boleh jadi sebagai bentuk menjilat atasan atau menjilat kekuasaan politik dinasti.

Dalam surat undangan yang ditujukan kepada para kepala desa, berbunyi : Dalam rangka kunjungan Bupati Sepuh dan Rombongan .................Ketua Apdesi, Ketua ARWT, dan lainnya untuk pembinaan RT/RW se kecamatan.... agar Saudara kepala desa hadir  serta menghadirkan RT dan RW pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, bla.... bla....... Dan dalam surat undangan itu pun, saking pentingnya  kehadiran "Bupati Sepuh", acara rapat koordinasi kepala desa pun ditangguhkan.

Besarnya pengaruh syahwat kekuasaan "Bupati Sepuh" terhadap pemerintahan atau kekuasaan dinasti keluarga, karena sang anak yang melajutkan kekuasaan, nampaknya semakin kuat pula, apalagi  "Bupati Sepuh" yang merupakan ketua dewan pimpinan cabang salah satu partai politik. Pembinaan yang disebutkan dalam surat itu pun  bermuatan politik untuk kepentingan partai yang dipimpinnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun