Mohon tunggu...
Malika Alanna
Malika Alanna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

mendengarkan musik sambil beraktivitas dapat membuat semuanya terasa lebih nyaman.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Disabilitas?

25 Mei 2023   14:28 Diperbarui: 25 Mei 2023   14:38 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lapaspurwokerto.kemenkumham.go.id/profil/sejarah-satuan-kerja

Banyak di antara kita yang mempertanyakan "Bagaimana pelaksanaan pelayanan Kesehatan bagi narapidana disabilitas" "Bagaimana hak pelayanan Kesehatan bagi narapidana disabilitas?" Dalam artikel ini, penulis akan memberitahu bagaimana pelayanan kesehatan yang baik menurut undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Terpidana adalah seseorang yang sedang menjalani pidana penjara untuk kurun waktu tertentu maupun seumur hidup. Terpidana juga termasuk terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan.

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Dalam Pasal 10 dinyatakan bahwa untuk menunjukkan bahwa untuk menunjukkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan Kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan dipahami sebagai setiap tindakan yang dilakukan oleh negara dan/atau swasta serta masyarakat secara terpadu dan saling mendukung untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan mengatasi masalah kesehatan. untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Hak yang wajib didapatkan narapidana disabilitas termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang layak di dalam Undang -- undang Pemasyarakatan No.12 tahun 1995 pasal 14 huruf (d) yaitu setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Selanjutnya hak pelayanan kesehatan untuk narapidana dapat di rinci lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 1 angka (4) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu Lembaga Pemasyarakatan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan bagi semua narapidana termasuk narapidana penyandang disabilitas dimana golongan narapidana tersebut termasuk dalam golongan kelompok rentan. 

Kelompok rentan yang dimaksud telah dijelaskan pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 pasal 5 angka (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya (Ashraff & Subroto, 2022)[1].

 

Tugas Unit Layanan Disabilitas dituangkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas:

 1. Menyiapkan layanan adaptasi selama 6 (enam) bulan bagi narapidana disabilitas;

2. Menyiapkan kebutuhan khusus, seperti obat-obatan bagi penyandang disabilitas, untuk penahanan dan pembinaan; dan

  • 3. Mengembangkan pelayanan rehabilitatif bagi penderita gangguan jiwa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun