Cerita tentang kasus-kasus yang terlantar  dan terabaikan di kepolisian memang tak pernah ada habisnya. Mulai dari buruknya penanganan kasus pemerkosaan anak, kekerasan aparat baik pada saat pemeriksaan maupun di jalanan, tebang pilih yang condong memandang strata jabatan dan kekuasaan, dan masih banyak lagi.Â
Melapor ke kepolisian kadang hanyalah urusan administrasi saja yang kemudian hilang tanpa kabar. Kian hari masyarakat dibuat bertanya-tanya tentang kredibilitas institusi penegak hukum di negara ini, apakah masih relevan meminta keadilan kepada Polisi?
Ditengah perubahan zaman ke era digital, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan social movement berupa penyampaian kritik dan pendapat terhadap berbagai pihak.Â
Demo yang dulunya mengharuskan elemen masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan, kini dapat tergantikan dengan memasifkan tagar tertentu di media sosial.Â
Dengan begitu, kasus tersebut menjadi viral dan mau tidak mau segera menjadi perhatian pihak terkait. Namun, apakah dengan begitu institusi terkait bisa berbenah?
Tagar #percumalaporpolisi merupakan bentuk nyata keresahan warga, kesaksian riil dari apa yang mereka alami ketika berjuang memperoleh keadilan. Â
Masyarakat lama kelamaan akan ragu, bimbang, dan memiliki masalah kepercayaan atau trust issue kepada kepolisian. Lantas, jika bukan ke kepolisian kepada siapa masyarakat meminta keadilan?
Diusianya yang genap 76 tahun, sudah seharusnya korps bhayangkara lebih berbenah dalam melayani masyarakat. Memang masalah yang ditangani sangat kompleks dan rumit, ditambah lagi dengan kondisi demografis Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia.Â
Maka dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak untuk mendukung dan mempercepat terwujudnya implementasi dari slogan polri. "Presisi" yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan.
Hal pertama yang harus dibenahi polri adalah oknum-oknum internal dalam tubuh kepolisian yang melanggar hukum dan malah tidak berpihak kepada kebenaran. Anggota kepolisian harus bersih dari pungli, sogok menyogok, jual beli jabatan, dan lain sebagainya.Â
Jangan beri kesempatan kepada oknum yang terbukti melakukan tindakan tercela, pecat dan berikan hukuman yang seadil-adilnya.