Mohon tunggu...
I Nengah Maliarta
I Nengah Maliarta Mohon Tunggu... Pengacara - Pluralism

Indonesian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kedudukan, Hak dan Kewajiban Anak Angkat dalam Hukum Adat Bali

28 Agustus 2020   11:20 Diperbarui: 28 Agustus 2020   11:19 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun kembali lagi, akan sangat mungkin terdapat perbedaan dan/atau tambahan prosesi-prosesi lainnya tergantung dresta di masing-masing desa adat setempat (desa kala patra – desa mawa cara).

KEDUDUKAN ANAK DALAM MASYARAKAT ADAT BALI

Meras sentana biasanya dilakukan apabila seseorang tidak memiliki anak (keturunan). Anak dalam konsep hukum adat Bali memiliki kedudukan yang sangat penting. 

Anak tidak hanya memiliki tugas untuk meneruskan generasi di dalam keluarganya, namun lebih dari pada itu juga memiliki tugas untuk nyungsung (menyembah) sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga), bertugas untuk mengabenkan orang tua ketika meninggal (ngaben adalah upacara kremasi atau pembakaran jenazah di Bali) serta negen ayahan adat orang tua.

Negen ayahan adat adalah sebuah tradisi di dalam masyarakat adat Bali. Negen ayahan terdiri dari kata negen yang berasal dari kata tegen yang berarti memikul dan ayahan adat berarti kewajiban untuk menyumbangkan tenaga dan/atau benda (ngayahang) bagi seluruh warga desa adat yang menempati atau mengusahakan tanah adat di suatu desa adat dan/atau bagi setiap orang yang memiliki tanah bersertifikat atas nama dirinya di lingkup desa adat setempat, namun kembali lagi, hal ini tergantung dresta di masing-masing desa adat.

Negen ayahan adat dijalankan secara terus-menerus/turun-temurun selama suatu keluarga masih menempati atau mengusahakan tanah adat di suatu desa adat dan/atau memiliki tanah bersertifikat hak milik di lingkup desa adat. Oleh karena sifatnya yang turun-temurun, maka konsekuensi logisnya adalah setiap keluarga yang dibebankan kewajiban berupa ayahan adat harus memiliki penerus yang kelak akan menjalankan kewajiban adat orang tuanya. 

Hal ini diperlukan mana kala orang tua sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan kewajiban adat tersebut, dan dalam kondisi seperti ini anaklah yang bertugas untuk melanjutkannya. Namun, pada prakteknya tidak semua anak dapat melanjutkan ayahan adat orang tuanya, kondisi demikian di beberapa daerah di Bali biasanya disebabkan karena di dalam suatu keluarga hanya memiliki anak-anak perempuan saja (desa mawa cara).

Adat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal (keturunan berdasarkan garis ayah) mengharuskan anak laki-laki untuk melanjutkan kewajiban adat orang tuanya, termasuk negen ayahan adat. Sehingga dalam hal tidak memiliki anak laki-laki, meras sentana juga bisa dijadikan solusi sama halnya dengan kondisi tidak memiliki anak. 

Namun kembali lagi, kondisi demikian tidak berlaku di semua wilayah yang ada di Bali, tergantung dresta di masing-masing desa adat. Sehingga meras sentana tidak hanya dilakukan pada kondisi tidak memiliki anak saja, tetapi bisa juga dilakukan apabila sudah memiliki anak namun menurut ketentuan adat setempat anak tersebut tidak bisa melanjutkan kewajiban orang tuanya.

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ADAT BALI

Dalam hukum adat Bali, anak angkat hasil dari meras sentana memiliki kedudukan yang sama seperti anak kandung, sehingga memiliki hak (swadikara) dan kewajiban (swadharma) layaknya anak kandung seperti nyungsung (menyembah) sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga), mengabenkan orang tua angkatnya ketika meninggal dan negen ayahan adat serta berhak berkedudukan sebagai ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun