Mohon tunggu...
Mala Silviani
Mala Silviani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ihdinas shiraatal mustaqim.

Berusaha meluangkan waktu untuk menulis, karena dengan menulis saya tahu siapa diri saya sebenarnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

" Bagaimana Harmoni Pembangunan HAM di Indonesia Saat Ini ? "

2 April 2020   17:39 Diperbarui: 2 April 2020   20:23 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berfikir dan mendiskusikan mengenai HAM di negara yang berideologikan Pancasila harusnya bukanlah merupakan suatu aib yang harus di sembunyikan dan ditakuti apabila kita membicarakannya di ruang publik. Bagaimana mungkin mengulik kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan suatu kejahatan bagi sebuah negara serta hal yang tabu bagi sebuah bangsa ? terlebih membahas HAM dalam ruang lingkup wilayah negara Indonesia. Terlepas dari sejarah HAM itu sendiri, saya sebagai penulis ingin beropini mengenai bagaimana Negara Indonesia berupaya membangun harmoni atas berbagai kasus yang telah mencederai Hak Asasi Manusia di dalam negeri, yang mana hak yang di cederai tak lain merupakan hak anak bangsa dari ibu pertiwi itu sendiri.

Memang, terlalu banyak bila kita mengulik kembali bagaimana arsip-arsip sejarah kelam negara ini dalam memperkosa HAM yang pernah terjadi di Indonesia, sejarah kelam pada masa rezim Orde lama, rezim orde baru ataupun masa reformasi dengan rezimnya pada saat ini. Rupanya pergantian sistem pemerintahan tidak menjamin kemerdekaan dari HAM itu sendiri. Dalam tulisan kali ini penulis mengenyampingkan untuk membahas pelanggaran HAM yang terjadi pada masa rezim orde lama ataupun rezim orde baru, bukan tak ingin. Namun, karena terlalu berat dan banyak untuk melucuti kembali kasus-kasus kelam tersebut, juga kurangnya literatur yang dikuasi penulis, akan tetapi disini penulis cukup tertarik untuk mengulik tentang bagaimana harmoni pembangunan HAM di Indonesia saat ini ?
Di ingatkan pada saat ketika saya membaca sebuah artikel via handphone yang menyajikan sebuah informasi telah terjadinya kasus pelanggaran di Paniai, Papua pada desember 2014 yang mana peristiwa kekerasan tersebut lagi dan lagi tak terlepas dari adanya campur tangan aparat negara, peristiwa bermula pada 7 desember 2014 di Enarotali, kabupaten Paniai, Papua. Kejadiaan yang berawal dari adanya sebuah teguran sekelompok pemuda kepada anggota Tentara Negara Indonesia ( TNI ) yang membawa sebuah mobil bermerk  Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu, namun teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap sekelompok pemuda tersebut oleh anggota TNI itu sendiri. Memalukan! Singkat cerita, akibat dari adanya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat negara tersebut tentulah semakin membakar murka warga setempat yang akhirnya memprotes tindakan tersebut dengan berkumpul membawa massa, namun karena kurang mendapatkan tanggapan akhirnya situasi memanas dan murka masyarakat tumpah dengan melempari pos polisi serta pangkalan militer dengan batu-batu, namun aparat malah membalas aksi tersebut dengan senjatanya,  aksi penembakan pun tak bisa di tangguhkan hanya karna dengan tujuan untuk membubarkan massa yang  membahayakan keselamatan para aparat. Sangat disayangkan, akibat tindakan represif para aparat keparat ini lima orang warga sipil tewas dalam kerusuhan tersebut dan semakin membuat masyarakat setempat murka.

Hingga akhirnya dalam hal ini saya sebagai penulis berdialog pada diri sendiri, bertanya mengapa dari masa ke masa aparat dengan jumlahnya yang masif tak luput dari tindakan yang seringkali ikut andil dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ? terlepas peristiwa yang terjadi saat dulu ataupun saat ini, yang terjadi di papua ataupun wilayah lainnya, tidakah pemerintah mengevaluasi keberadaan dan segala tindakan represif para aparat negara ini ? khususnya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jumlah yang begitu massif dari personel pertahanan serta keamanan negara tersebut rupanya gagal menciptakan perdamaian di wilayah papua khususnya. Kalaupun memang yang ingin dibangun ialah sebuah keamanan serta ketentraman, haruskah menembak mati warga negara sendiri saat terjadi kericuhan dalam sebuah aspirasi ? tidakkah mereka sadari bahwa mereka telah mencederai HAM yang telah mendapatkan payung hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ?. Lihat saja dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ’’
 
Dalam pasal tersebut sangat jelas dituliskan secara eksplisit bahwa Manusia sebagai makhluk Tuhan YME wajib dihormati dan di lindungi oleh negara, hukum serta pemerintah demi kehormatan serta harkat dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Dalam hal ini saya rasa rupanya pemerintah haruslah membuka ruang dialog untuk papua ataupun wilayah lainnya yang mana telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran HAM berat dalam wilayahnya. Bukankah sudah saatnya pemerintah menunjukan keseriusannya mengatasi berbagai krisis kemanusiaan yang terjadi, juga teruntuk Papua khususnya ?. Itu semua dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memulai penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri, bila ini tak dilakukan oleh rezim kita saat ini, maka Indonesia akan terus menjadi bangsa yang disorot dunia karena masalah cacatnya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia dari masa ke masa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun