Mohon tunggu...
Tri Makno
Tri Makno Mohon Tunggu... profesional -

laki-laki yang mencoba tidak ingkar janji

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dana Saksi Langsung untuk Rakyat

7 Februari 2014   23:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dana saksi menjadi polemik. Banyak pendapat dan semua masuk akal. Ada yang keberatan dengan pembiayaan saksi parpol dari APBN, pintar-pintar parpol curi cuit rakyat dari APBN, saksi adalah kewajiban parpol, kalau parpol pingin mendapat pemilu yang fair kewajiban parpol dong yang usaha.

Argumentasi dan debat berbusa-busa, bahkan dalam acara debat TV On samapi emosional. Bagi kami, rakyat apa untungnya? jelas untung dong kapan lagi rakyat dapat duit negera secara langsung setelah BLT ditutup. Katanya ada yang lebih penting, bangun jalan pembuatan gedung sekolah, dan lain-lain konsep kesejahteraan.

Emangnya benar? berapa coba dana di Hambalang yang terbuang percuma, atau proyek-proyek abadi perbaikan jalan, nggak bosen tuh dikibulin. Yang aneh justru PDIP, dia yang menolak kenaikan BBM, asumsinya subsidi BBM itu tepat dapat langsung dirasakan rakyat, lah ini dana saksi juga langsung dirasakan rakyat kok, masalah perimbangan suara semua parpol kan dapat, artinya prosentase suara tentu tidak berubah dong...

Dana saksi Parpol jelas tidak mubasir, langsung dirasakan rakyat. Dikorupsi? hallo.... kan yang pegang bawaslu, gimana mau korupsi kalau yang dapat jatah banyak orang. paling banter korupsi tiap TPS oleh KPPS yang memalsu tanda tanda tangan saksi yang tidak hadir. paling juga 100 atau 200 ribu saja. Katanya berjuang untuk rakyat. ini ada dana langsung ke rakyat, perjuangkan !!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun