Mohon tunggu...
Mohammad Makhfal Nasirudin
Mohammad Makhfal Nasirudin Mohon Tunggu... -

belajar perpajakan dan belajar menulis, mencoba berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money

Tatacara Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Situs Pajak

17 Februari 2014   22:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:44 1935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Saat ini, layanan e-filing melalui situs pajak (www.pajak.go.id) hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Siapa Pengguna SPT 1770S?

Formulir SPT 1770S digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Dengan kata lain, yang bisa menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S adalah WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 atau bukti potong lain.

Siapa pengguna SPT 1770SS?

Formulir ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

A.Persiapan


  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:




    • Daftar Anggota Keluarga
    • Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
    • Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
    • Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
    • Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

B.Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan via Aplikasi Efiling.


  1. Nah setelah semua dokumen siap, baru kita menuju ke situs Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id, kita cari logo efiling dan klik log tersebut. Setelah itu, muncul halaman depan situs efiling. Login dengan menggunakan akun Anda.
  2. Setelah login, pilih tombol “e-File SPT , Isi dan Kirim SPT Online”. Atau dapat juga Anda gunakan deretan menu yang ada di sebelah kiri.
  3. Terdapat dua pilihan cara mengisi SPT Tahunan di efiling ini, yaitu dengan menggunakan wizard, pengguna hanya perlu menjawab pertanyaan saja, dan menggunakan formulir sperti SPT Tahunan manual. Silakan pilih sesuai preferensi Anda. Anda yang terbiasa mengisi dengan menggunakan formulir, silakan mengisi dengan menggunakan formulir. Demikian sebaliknya.

C.Menggunakan Wizard.


  1. Langkah pertama, Anda akan ditanyakan tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah Anda peroleh dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1 atau 1721 A2). Masukkan data dari keseluruhan bukti potong yang Anda miliki. Apabila Anda mempunyai penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja, masukkan semua data yang Anda miliki.
  2. Lalu, isikan juga Penghasilan Netto yang Anda peroleh, angkanya dapat Anda peroleh di Form 1721 A1 atau 1721 A2 di atas. Klik tombol “Lanjut”.
  3. Apakah Anda mempunyai penghasilan lain, selain dari gaji, tunjangan, honor dari pemberi kerja? misal Anda memperoleh penghasilan dari warung yang dikelola isteri Anda, masukkan di sini. Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya disini. Setelah diisi semua, klik tombol “Lanjut”.
  4. Anda kemudian akan diminta untuk memasukkan Penghasilan dari Luar Negeri, isi jika Anda mempunyai penghasilan dari Luar Indonesia. Jika tidak ada, klik tombol “Lanjut”.
  5. Di point ini, Anda diminta untuk mengisikan Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. Penghasilan yang bukan Objek pajak diantaranya warisan, pembayaran klaim asuransi, beasiswa dan lain-lain. Jika tidak ada, klik tombol “Lanjut”.
  6. Di tahap berikutnya, Anda kemudian diminta mengisi penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu Bunga atas Tabungan, Deposito dan Obligasi, Hadiah Undian, Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan dan lainnya. Input Dasar Pengenaan Pajaknya dan PPh terutangnya. Setelah terisi semua, klik tombol “Lanjut”.
  7. Langkah selanjutnya, buka daftar harta dan hutang yang telah Anda siapkan, karena di point ini, Anda akan diminta mengisi harta yang Anda miliki. Setelah Harta terisi semua, klik tombol “Lanjut”.
  8. Kemudian isikan data Hutang Anda. Klik tombol “Lanjut” jika telah selesai atau tidak ada.
  9. Selanjutnya, ambil Kartu Keluarga Anda, karena Anda akan diminta mengisi data tanggungan keluarga Anda. Isikan hanya tanggungan Anda yang terlahir sebelum 2 Januari 2013. Setelah selesai dan terisi semua, klik tombol “Lanjut”.
  10. Input data Zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya yang Anda bayar selama tahun 2013. Setelah selesai dan terisi semua, klik tombol “Lanjut”.
  11. Kemudian Pilih status Perkawinan dan jumlah Tanggungan Anda, untuk menetukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Klik tombol “Lanjut”.
  12. Input Kredit Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kosongkan jika Anda tidak memperoleh Penghasilan dari Luar Indonesia, klik tombol “Lanjut” jika sudah selesai.
  13. Masukkan jumlah angsuran Pajak penghasilan Pasal 25, yang telah Anda setorkan tiap bulan selama tahun 2013, termasuk Pokok Pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak , masa pajak di tahun 2013.
  14. Layar berikutnya akan menampilkan Perhitungan Pajak Penghasilan Anda, ketika PPh Penghasilan Anda menunjukkan Kurang Bayar, catat jumlah kurang bayar tersebut. Isikan jumlah kurang bayar tersebut ke dalam Surat Setoran pajak dan setorkan uang sejumlah tersebut ke kantor Pos atau Bank Persepsi terdekat. Pastikan Anda mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Anda dapat menyimpan data-data yang telah Anda isi tersebut dengan menekan tombol “Simpan”
  15. Setelah memperoleh NTPN, isikan NTPN tersebut, klik tombol “Lanjut”.
  16. Masukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk tahun 2014, klik tombol “Lanjut”.
  17. Di layar berikutnya, akan keluar pernytaan bahwa data yang Anda isikan adalah benar, kemudian klik tombol “Setuju”.
  18. Simpan SPT yang telah Anda isi, dengan mengklik “Ya” pada saat ditanyakan “Apakah Anda ingin menyimpan data ini?”
  19. Langkah selanjutnya, Anda memilih tombol “Dashboard”, dan akan muncul list yang berisi SPT Tahunan yang telah Anda isi. Pilih yang akan Anda laporkan, dan klik tombol “Minta Kode Verifikasi”.
  20. Cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar eFiling, untuk melihat kode verifikasi yang berupa enam digit angka. Copy kode enam digit tersebut di halaman dashboard di atas. Klik tombol “Kirim”.
  21. Akan keluar notifikasi, bahwa SPT Telah berhasil dikirim, kembali Anda cek email Anda, untuk melihat dan mencetak tanda terima yang di kirim via email oleh DJP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun