Mohon tunggu...
Majdiyah Mawaddah
Majdiyah Mawaddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Matematika UHAMKA

Jika kau tidak bisa menjadi garam yang melezatkan makanan maka jangan kau menjadi lalat yang merusak makanan tersebut :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peserta KKN Mas di Desa Jembatan Kembar Timur Mengadakan Sosialisasi Hukum Perlindungan Masyarakat

24 September 2021   11:46 Diperbarui: 24 September 2021   11:58 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembar-jembatan kembar timur, 03 September 2021 mahasiswa KKN MAs (Muhammadiyah aisyiah) menyelenggarakan acara sosialisasi tentang hukum perlindungan masyarakat agar masyarakat mengerti tentang hukum.

Binmas polres lombok barat Nursidi dan juga Sat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Lombok Barat Wikanto menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.  

Ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang terjadinya pernikahan anak di bawah umur yang belum mencapai usia 18 tahun, begitu juga batasan usia nikah dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Pernikahan usia dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka belum tahu bagaimana cara terbebas dari situasi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun