Mohon tunggu...
Mas Junet
Mas Junet Mohon Tunggu... -

M J - Cah Asli Pati Jawa Tengah. Wong liyo dadi sedulur......, Sedulur dadi wong akeh......... http://masjunet.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benalu Outsourcing

5 Mei 2010   09:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:24 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_133844" align="alignleft" width="344" caption="Foto diambil dari tuwid.wordpress.com"][/caption] Duh.... kasihan sekali melihat nasib para pekerja di negeri ini. Sudah gajinya rendah, masih ditambah lagi tidak adanya masa depan pekerjaan karena terikat kontrak baik langsung dengan perusahaan atau melalui "yayasan"/outsourcing. Mereka dipekerjakan selama diperlukan saja, setelah itu kontrak tidak diperpanjang dan mencari pekerja baru yang lebih muda dan fresh!. "habis manis abang ditendang!"  kasihan-kasihan-kasihan.... Alasan supaya perusahaan lebih fokus pada core bisnisnya adalah sekedar alasan untuk menghindari pemberian tunjangan seperti kesehatan, tunjangan hari raya, dan jaminan lainnya yang cenderung dianggap sebagai beban bagi perusahaan. Pemerintah seharusnya juga melindungi rakyatnya dalam hal ini nasib para pekerja. Jangan terlalu khawatir perusahaan modal asing akan hengkang dan memindahkan produksinya ke negeri tetangga. Muhaimin Iskandar, Menakertrans dalam suatu kesempatan mengatakan jangan sampai para pekerja merugi dalam kontrak kerja outsourcing di suatu perusahaan. Jelas rugi pak!, Pertama, mereka tidak sempat bermimpi memiliki masa depan. Kedua, penghasilannya akan berkurang akibat potongan sekian persen dari "yayasan" penyelenggara outsourcing. Upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah melalui kementerian nakertrans sepertinya masih bergerak pada penyempurnaan pengawasan agar outsourcing tidak merugikan pekerja. Sedangkan keinginan para pekerja adalah penghapusan sistim outsourcing! Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen) mengenai jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan "outsourcing". "Kami juga telah membuat semacam edaran kepada semuanya untuk tidak menjadikan pekerjaan inti sebagai pekerjaan outsourcing, termasuk soal jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya pada perusahaan outsourcing itu," katanya (Republika Online, 01052010). [caption id="attachment_133849" align="alignright" width="300" caption="Muhaimin Iskandar Menakertrans, Foto dok. Republika.co.id"][/caption] Kita masih menaruh harapan besar kepada Menteri Nakertrans untuk berani berteriak lantang, HAPUSKAN SISTIM OUTSOURCING, karena sungguh menjadi benalu bagi pekerja dan tidak manusiawi!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun