Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait masjid dan Jama'ah dalam The New Normal. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DMI Pusat, H.M. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutniini, menyerukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting DMI, dan DKM/Takmir di seluruh Indonesia agar kembali membuka masjid untuk kegiatan peribadatan umat Islam.
Seruan membuka kembali masjid tersebut dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak minimal satu meter antar jamaah, mengenakan masker dan menggunakan peralatan solat sendiri yang dibawa dari rumah. Selain itu, bagi pengurus masjid agar senantiasa membersihkan karpet dan menyemprotkan karbol/disinfektan serta menyiapkan handsanitizer atau sabun.
Hal lain yang diserukan adalah menjadikan masjid sebagai tempat yang efektif untuk sosialisasi dan informasi penanganan bahaya Covid-19. Lebih jauh, masjid harus dijadikan sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) apabila ada jamaah yang terindikasi terpapar Covid-19. Dengan kata lain, pengurus masjid harus mampu mencipta-kondisikan masjid sebagai tempat yang aman dan steril dari Covid-19.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Arab Saudi yang secara resmi membuka kembali Masjid Nabawi sebagaimana diunggah dalam akun resmi Haramain Sharifain @hsharifain. Namun demikian, pembukaan ini juga masih dibarengi dengan pembatasan jumlah jamaah yang hendak melakukan solat dengan tidak melebihi 40% dari seluruh kapasitas masjid.
Pembukaan masjid seyogianya diapresiasi oleh seluruh Umat Islam yang merindukan beribadah di masjid namun tetap mengedepankan kemaslahatan diri dan umat (Hifdzun an-nafs). Dimana menjaga jiwa (Hifdzun an-nafs) ini merupakan salah satu tujuan syariat (Maqasidus Syari'ah). Untuk itu, di akhir Surat Edaran tersebut, DMI Pusat mewanti-wanti kepada jamaah yang sedang sakit dengan gejala Covid-19 agar tetap melaksanakan peribadahannya di rumah.