Mohon tunggu...
Mahawikan Akmal
Mahawikan Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Tulisanku sebagai warisan abadi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembantaian Jutaan Yahudi dan Bintang Daud Kuning Simbol Diskriminasi

22 Oktober 2020   19:25 Diperbarui: 22 Oktober 2020   19:32 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lambang divisi maut SS-Totenkopfverbnde  (arti literal: Unit Tengkorak). fl24.com

Kebijakan segregasi ini merupakan langkah awal dari genosida yang terjadi kala pendudukan Jerman di daratan Eropa.

Yahudi-yahudi ini pun mulai dipindahkan dari wilayahnya ke kamp konsentrasi yang dibuat oleh Nazi Jerman. Mulai dari Dachau, Bergen-Belsen, Buchenwald, sampai yang palig terkenal, Auschwitz-Birkenau. Kamp-kamp ini dipakai untuk melakukan genosida, kerja paksa, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. 

Di dalamnya pernah tinggal jutaan orang dari berbagai latar belakang dan pandangan politik yang berbeda-beda. Yahudi, Gipsi, Komunis, sampai orang-orang yang dianggap "tidak layak hidup" oleh SS dan Nazi.

Kamp-kamp konsentrasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasingan. Tempat-tempat ini merupakan Pabrik Kematian "Death Factory". Hal ini dikarenakan fungsi asli dari kamp-kamp ini adalah untuk membantai orang secara sistematik, masif, dan terstruktur menggunakan ruangan gas dan krematoriumnya.

Lebih dari 5,5 juta-6 juta kaum yahudi dibantai oleh Nazi Jerman pada masa pendudukannya. 

Fakta yang mengerikan mengingat yang melakukan ini adalah sesama manusia. Bagaimana manusia bisa bertindak kejam terhadap manusia lain hanya berdasarkan latar belakang ras yang berbeda.

REFRENSI: [1] [2] [3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun