Mohon tunggu...
salsabila ismimaha
salsabila ismimaha Mohon Tunggu... Guru - BALI-JEMBER

LIFE IS NEVER STOP TO DREAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK dan Peran Mahasiswa dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

7 April 2019   20:50 Diperbarui: 7 April 2019   20:56 14431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu porporasi, menyalah gunakan kewenangan, maupun kesmpatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dalam upaya pemberantasan korupsi Indonesia mempunyai komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu lembaga Negara yang di bentukdengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independendan bebas dari pengaruh kekuasaan Tolak ukur perkembangan sebuah Negara di tentukan oleh kemampuan dan keberhasilanya dalam melaksanakan pembangunan. Yang mana pembangunan tersebut bukan hanya pembangunan yang bersifat fisik melaikan pembangunan karakter sebagai generasi penerus bangsa. Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya di ASIA dilihat dari sumber daya alamnya. Tetapi yang membuat kita sedih, Indonesia di bandingakan Negara lain di ASIA bukanlah sebuah Negara yang kaya malahan termasuk sebagai Negara yang miskin. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara Negara menyebabkan terjadinya korupsi.

Berdasarkan pengertian dari korupsi sendiri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan kepercayaan public yang di kuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas korupsi adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Menurut UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: setiap orang yang di kategorikan melawan hukum, manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.adapun tugas dari KPK yaitu:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi
  • Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraanpemerintahab Negara.

KPK didirikanberdasarkan Undang-undangRepublik Indonesia No.30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK berpedoman kepada lila asas yaitu, kepastian hokum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umumdan proporsionalitas. KPK berrtanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporanya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Dalam beberapa hari terkahir ini komisi pemberantasan korupsi atau KPK  menunjukan kinerjanya yaitu melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu ketua partai politik yaitu ROMAHUR MURZIY ketua umum partai persatuan pembangunan dalam kasus jual beli jabatan di kementrian agama. KPK menyebut sejumlah kejanggalan pada proses pengisian jabatan di kementrian agama.

Berdasarkan pengertian dari korupsi itu sendiri contoh kasus hokum diatas menunjukkan betapa lemahnya moral politisi kita, yang mana mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat untuk menghilangkan budaya korupsi di Indonesia justru mereka yang melakukan hal yang sangat bejat tersebut.

Kita sebagai mahasiswa tentunya mempunyai peranan yang sangat penting terhadap upaya untuk pemberantasan korupsi. Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa di harapkan memiliki kemampuan interpersonal yang lebih tinggi sehingga memiliki moral, rasa peduli dan rasa bertanggung jawab untuk turut memajukan Negara indonesiadengan memberantas korupsi. Ketika kita sebagai mahasiswa memiliki memiliki moralitas tinggi dan memiliki kemampuan interpersonal tinggi naik atau berkiprah dalam pemerintahan menggantikan generasi sekarang yang dianggap penuh dengan koruptor, tindakan korupsi di harapkan dapat di tekan bahkan di hapuskan karena ada kesadaran dalam diri kita sebagai mahasiswa untuk turut memajukan negara dengan tidak melakukan korupsi.

Dalam konteks pemberantasan korupsi mahasiswa di harapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Sebab kita sebagai mahasiswa di yakini memiliki kompetensi dasar yaitu, intelektual, kemampuan berfikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Deengan kompetensi yang kita miliki tersebut kita harus mampu menjadi agen perubahan, mampumenyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan kebijakan yang koruptis, dan mampu menjadi penegak hokum.

Keterlibatan kita sebagai mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi pada dasarnya dapat di bedakan menjadi empat wilayah besar yaitu, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat local serta di tingkat nasioanal. Kita dalam gerakan memberantas korupsi di lingkungan kampus tidak bisa di lepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampus. Sedangkan keterlibatan kita dalam lingkungan masyarakat terkait dengan status kita sebagai mahasiswa yaitu kita sebagai seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun