Mohon tunggu...
Mohamad AB
Mohamad AB Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan

Menulis untuk bertutur kata...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Quo Vadis Peran SMK dalam Pendampingan Desa?

15 Desember 2017   08:31 Diperbarui: 13 Mei 2018   07:25 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini barangkali  baru pertama  dalam sejarah sejak republik ini berdiri jika pendidikan SMK sampai menjadi agenda penting kabinet pemerintah.  Alasannya , begitu strategisnya prospek pendidikan SMK ke depan ikut mewarnai masa depan bangsa.

Jika kita ikuti roh semangat membangun desa yang dipelopori presiden Jokowi serta semangat untuk memperhatikan masa depan bangsa dengan pelibatan generasi muda seperti yang ditunjukkan dalam perhatian masa depan pendidikan SMK logikanya akan bermuara pada kebijakan pelibatan , pemberdayaan SMK agar berperan serta pada setiap program pembangunan desa yang kini menjadi agenda pemerintah melalui program Nawa Cita. Selain itu secara umum standarisasi mutu pendidikan SMK dengan berbagai upaya perbaikannya kini sudah bisa diharapkan untuk mencetak SDM dengan skill yang diharapkan hal ini telah ditunjukkan dengan program sertifikasi guru produktif yang sudah berjalan selama ini,sehingga segi mutu dan kualitas menjadi lebih baik.

Persoalan yang kini muncul ialah faktor Demand mengapa dalam implementasinya di lapangan yang kita temukan program pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola oleh kemendes tidak mengakomodir peluang peran SMK dalam pembangunan masyarakat di pedesaan .Seperti yang kita baca di buku panduan pendampingan desa " MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN " karangan Idham Arsyadsaan .  Dari bukunya   menyebutkan :  Kehadiran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai mandat untuk menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa." Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan denganfasilitasi,supervisi dan pendampingan. Harapan kami, dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, antara lain karena pendampingan, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Jika kita perhatikan, peran pendampingan desa hanya ada empat pihak yang secara legal diakui yaitu institusi pemerintah,perguruan tinggi,perusahaan danLembaga swadaya masyarakat. Sehingga jelas peran SMK seperti yang digadang oleh Presiden Jokowi untuk ikut bertranformasi menjadi pionir pemberdayaan masyarakat desa serta bisa mengadopsi kearifan lokal  yang  sangat strategis,ternyata  tidak  terakomodir . 

Padahal  dalam 10 langkah revilatisasi  SMK disebutkan SMK sebagai penggerak ekonomi lokal , seperti yang tercantum dalam buku Revitalisasi SMK . Namun  dalam penjelasanya  belum  ditemukan , sama sekali tidak disinggung,bahkan seperti terpinggirkan . Sehingga sinkronisasi , konsistensi Revitalisasi SMK dalam program kemendes mengundang pertanyaan. Mungkinkah sejauh ini kebijakan Menteri Marwan Ja'far berkesan tidak linier dengan Revitalisasi SMK ?.

Meskipun demikian, ada SMK di daerah yang  tidak mempermasalahkan kebijakan ini sehingga keterpanggilannya dalam ikut serta membangun desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lingkungannya tetap berjalan dan sejalan dengan  kebijakan  presiden Jokowi  yang menyatakan SMK sebagai penggerak ekonomi lokal.  SMK di daerah yang sarat potensi tetap mendarmabaktikan keilmuannya di pedesaan. 

Namun demikian kendalanya ialah aspek legalitasnya bisa menjadi kendala administrasi ,diakui  karena kurangnya payung hukumnya  yang tidak ada ,sehingga kegiatan pendampingan desa ini lebih dianggap sebagai promosi sekolah semata,resiko pendanaannya  akan ditanggung sendiri oleh sekolah . Pertanyaannya apakah fungsi dan peran perguruan tinggi dalam skala kecil pada pemberdayaan masyarakat desa tidak dapat disubtitusikan SMK ? Kedua apakah demi memenuhi syarat ketentuan kemendes ini SMK harus mendirikan LSM ? Kenapa keberadaan SMK seperti terpinggirkan dalam program pemberdayaan Desa?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun