Mohon tunggu...
Mohammad Afif Choironi
Mohammad Afif Choironi Mohon Tunggu... Freelancer - Santri

Menjadi orang hebat itu penting, Tapi menjadi bermanfaat itu jauh lebih penting

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Hukum dalam Pembangunan Indonesia

22 Maret 2020   21:58 Diperbarui: 22 Maret 2020   21:54 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konstitusi dalam arti luas sebagai keseluruhan ketentuan hukum dasar, baik tertulis maupun tidak. Hukum mengatur dalam segala aspek, tidak hanya hukum tapi juga non hukum. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai regulasi, yang mengatur kehidupan di suatu negara. Dalam hal ini, hukum juga mengatur dalam pembangunan Indonesia. 

Oleh karena itu, harus adanya pertukaran antar hukum dan politik sehingga perubahan rekayasa sosial menjadi semakin besar. Perubahan sosial yang teratur melalui prosedur hukum baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan/keputusan badan peradilan lebih baik daripada perubahan yang tidak teratur, misalnya melalui cara kekerasan. 

Menurut Leonard J Theberge, hukum yang mampu mengaokomodir tujuan pembangunan sedikitnya harus mengandung kualitas, yaitu stability, predictability, fireness, dan education. Strategi hukum dalam pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pembuatan hukum saja atau hanya melihat dari salah satu elemen dari keseluruhan sistem hukum. 

Peran yang dapat dilakukan hukum untuk membangun perubahan masyarakat sebagai berikut:

1. Hukum mengkoordinasikan usaha pembangunan secara kompeherensif dan sistematik dalam masyarakat. 

2. Hukum menjaga predictabilitas dalam masyarakat, misalnya dengan bekerjanya berbagai asas yang mendukung kearah itu. 

3. Hukum dapat menjadi pengendali konsistensi usaha dalam pembangunan. 

4. Hukum turut membantu sifat pembangunan menjadi demokratis dan terbuka. Keadaan tersebut berhubungan dengan tingkat peradaban hukum modern. 

5. Hukum dapat menjadi sumber informasi dan pendidikan. Sehingga sifat pendidikan dilakukan secara terus menerus melalui pengadaan dan administrasi hukum. 

Hukum sebagai salah satu perangkat pada sistem sosial yang harus mengatur kebutuhan dan kepentingan dalam memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat. Selain itu, hukum merupakan metode dan instrumen untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun