Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mematangkan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberantasan Judi Online (Judol). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa, 17 Juni 2025, menyebut bahwa PP tersebut menekankan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih maksimal.Berdasarkan data demografi yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu dari total keseluruhan penjudi yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang. Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografi pengelompokannya berdasarkan kategori usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun 11 persen, usia 21-30 tahun 13 persen, usia 30-50 tahun 40 persen, dan di atas 50 tahun 34 persen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI