Bencana selalu mendatangkan kerusakan berbagai infrastruktur terutama berakibat kepada manusia dan memakan korban jiwa, bahkan juga berdampak pada arsip-arsip penting milik keluarga.Â
Peristiwa bencana tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat untuk sadar menjaga arsip-arsip penting yang dimiliki keluarga salah satunya dengan alih media bisa melalui kamera handphone, mesin scanner dan dapat disimpan melalui flashdisk, leptop serta melalui google Drive yang fleksibel bisa diakses dimana-mana.
UIN Malang sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu mengaungkan tri darma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian. Mengadakan pengabdian dengan program Qoryah Toyyibah "Alih media arsip keluarga kepada siswa dan orang tua siswa MI. Bahrul Ulum Bumiaji kota Batu" yang berkolaborasi dari berbagai fakultas baik dosen dan mahasiswanya.
Masyarakat belum banyak yang mengetahui, bahwa di kota batu memiliki kantor Arsiparis yang bernaung dibawah perpustakaan kota Batu sehingga perlu ada jembatan mensosialisasikan fungsi kantor arsip dan layanannya.Â
Oleh sebab itu tim pengabdi Qoryah Toyyibah mengundang bapak Samsul Riyadi, SE.mm untuk menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga arsip-arsip keluarga dengan melalui beberapa media dan pengalihan media, baik menggunakan media map holder maupun pengalihan media melalui kamera handphone, mesin scanner dan penyimpanan melalui flashdisk, leptop bahkan melalui google Drive.
Pemateri kedua yakni bapak Ahmad Chotib S.Pd.I selaku kepala MI. Bahrul Ulum juga menjelaskan pentingnya menjaga arsip keluarga seperti KTP, KK, Akte kelahiran dll. Bahkan beliau menceritakan pula keluarga yang memiliki KTP patah yang sulit terdeteksi angka NIKnya sehingga menyulitkan Dukcapil untuk menggantinya yang baru.
Sejauh ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa aktivitas Arsiparis dilakukan oleh instansi-instansi besar, seperti perusahaan, lembaga pendidikan, pemerintah daerah maupun pusat, organisasi politik dan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Padahal, kearsipan ini juga melingkupi arsip keluarga.
UUD nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam UUD yang sama pula pasal 72 (b) diterangkan, bahwa semua penduduk berkewajiban menjaga arsip dirinya sendiri dan arsip keluarga. Dengan begitu, arsip keluarga wajib dikelola dan diperhatikan dengan baik.