Mohon tunggu...
M AldianMaulana
M AldianMaulana Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Calon Orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

22 November 2020   22:02 Diperbarui: 22 November 2020   22:07 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Muhammad  Aldian Maulana

Kelas : XII MIPA 5

Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

 Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar demonstrasi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11). Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengatakan pihaknya merasa ada upaya pengalihan isu dari UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir.

Namun Nining tak menjelaskan bentuk pengalihan isu yang dimaksud. Ia berkata isu UU Cipta Kerja tiba-tiba hilang saat tekanan dari rakyat sedang gencar. "Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah, " kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/11). Ia menyampaikan aksi besok digelar dalam rangka Hari Pelajar Internasional. Buruh dan mahasiswa akan berunjuk rasa dari DPR menuju Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Aksi Nasional Hari Pelajar Internasional di Jakarta, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Titik Kumpul depan Gedung DPR RI, longmarch ke Gedung Kemendikbud RI," ujarnya. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Sebelumnya, buruh dan mahasiswa jadi penggerak demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa terus bergulir sejak undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR pada Senin (5/11).

Selain demonstrasi, ada juga upaya di jalur hukum. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil.

Seharusnya Pemerintah lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan dan tidak boleh seenaknya terhadap masyarakat. Pemerintah sudah seharusnya memikirkan masyarakatnya terlebih dahulu karena jika tidak akan berakibat fatal, contohnya aksi unjuk rasa ini, masyarakat melakukan itu karena merasa tidak adil dan sangat merugikan bagi mereka khususnya bagi buruh dan mahasiswa. Mereka menilai bahwa undang-undang cipta kerja sama sekali tidak berpihak kepada mereka, melainkan berpihak kepada pejabat dan pengusaha. Dampak yang timbul ialah hancurnya fasilitas umum, terjadi keributan, banyak mahasiswa yang diamankan anggota kepolisian dan jatuh sakit seperti pingsan dan sesak nafas, aksi ini juga sangat beresiko tinggi terkena penyakit yang berbahaya yaitu covid 19.

Untuk itu, kita harus bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di Indonesia, karena Indonesia butuh penerus bangsa yang berkualitas dan pemerintah harus memahami yang diinginkan masyarakat, dan masyarakat harus memahami apa yang dibutuhkan negara. Ini semua demi kebaikan negara Indonesia agar Indonesia dapat berkembang lebih baik lagi dan lebih berkualitas lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun