Mohon tunggu...
M RIZALARDIANSYAH
M RIZALARDIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - rizallardiann1@gmail.com

Ikuti alurnya nikmati prosesnya semua akan indah pada waktunya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Suap dan Gratifikasi Akibatnya Nurdin Abdullah Divonis Penjara selama 5 Tahun

29 November 2021   23:03 Diperbarui: 29 November 2021   23:08 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mencermati mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

akibat nya nurdin abdullah selaku gubernur sulawesi selatan nonaktif ini di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di sulawesi selatan

 terdakwah juga di nyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

Sementara itu, penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.
Yusuf mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan.
Dia mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan

dan pada akhirnya berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum [JPU] komisi pemberantas korupsi yakni pasal 12 UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 KUHpidana pasal 64 ayat 1 KUHpidana dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun