Mohon tunggu...
Sri Septiani
Sri Septiani Mohon Tunggu... -

bermimpi jadi astronot, malah jadi karyawan swasta :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tinjauan Hukum Rencana Divestasi Saham Freeport

2 Juni 2014   19:16 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:48 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Freeport Indonesia menginginkan usulan divestasi saham sebesar 20%. Sebaliknya Pemerintah Indonesia meminta Freeport melakukan divestasi saham sebesar 30%. Lalu bagaimana nasib divestasi saham Freeport, akankah pemerintah kita tunduk pada keinginan Freeport? Akankah keputusan divestasi sebelum pilpres?

Dalam dua tahun terakhir ini memang PT Freeport Indonesia tidak menyetor dividen ke pemegang saham termasuk Pemerintah Indonesia. Bukan itu saja proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang telah digulirkan oleh Pemerintah sejak awal tahun 2012 masih jalan ditempat. PT Freeport Indonesia dengan  keras kepala divestasi 20 persen. Sementara Pemerintah menginginkan Freeport harus melepas 51 persen saham. Karena itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 yang menetapkan pemegang izin usaha pertambangan Penanaman Modal Asing harus melakukan divestasi minimal 51 persen dalam periode lima tahun setelah beroperasi produksi.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya. Namun klausul itu dianggap sebagai batas maksimum. Proses divestasi merupakan bagian dari proses renegosiasi kontrak karya yang terdiri dari enam poin, yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, hilirisasi di dalam negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan domestik. Proses renegosiasi ini bertujuan untuk mengubah seluruh perusahaan KK, termasuk PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai dampak dari pemberlakuan UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

Oleh karena itu Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menekankan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya.“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” kata ,Susilo Siswoutomo.Ia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.

“Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik,” katanya. Sebagai gambaran, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51%. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground.

Sebelumnya Susilo Siswoutomo  menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. "Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," kata Susilo. Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Susilo Siswoutomo menerangkan, untuk bisa melanjutkan kontrak operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi.

Wamen ESDM itu memastikan, Pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir pada tahun 2021. “Semua keputusan harus mempertimbangkan berbagai hal dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tukasnya. Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.

Menurut Sukhyar, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi. Freeport menyiapkan investasi hingga 16 miliar dolar Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek tambang bawah tanah deep ore zone (DOZ) dengan pengembalian investasinya dipastikan setelah 2021.

Freeport kerap berlindung dibalik alasan KK yang bersifat lex specialis untuk menghindar dari kewajiban divestasi minimum 51% saham seperti yang diamanatkan PP No.24/2012. Padahal, sejatinya azas lex specialis  hanya berlaku pada dua produk hukum yang formatnya sama, seperti antara peraturan pemerintah dengan peraturan pemerintah atau antara UU dengan  UU. Sementara KK bukanlah produk hukum yang setara dengan UU atau peraturan pemerintah, sehingga dengan sendirinya azas lex specialis tidak  berlaku bagi kasus Freeport ini. Dengan kata lain, Freeport harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jero mengatakan, hingga kini renegosiasi Kontrak Karya (KK) Freeport masih dalam proses. Jika keenam poin renegosiasi yang disodorkan pemerintah dapat disepakati Freeport, dalam waktu dekat pemerintah akan kembali menggelar penandatanganan nota kesepahaman amandemen kontrak. "Renegosiasi masih jalan terus. Dan ini juga termasuk Freeport. Kalau memang sudah, nanti kami akan teken kontrak baru bagi mereka," kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun