Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mega Proyek Pabrik Semen dan Harapan Besar Masyarakat Kabupaten Rembang

19 Mei 2016   12:05 Diperbarui: 19 Mei 2016   12:11 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berstatus sebagai salah satu daerah di Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah yang sedang berkembang, Kabupaten Rembang melalui Pemerintah setempat bersama dengan warga perlu bahu-membahu bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah tetangga yang sudah terlebih dahulu menjalani tahap kemajuan signifikan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh stakeholder adalah menarik investor sebanyak-banyaknya untuk menanamkan investasi dalam berbagai sektor di Kabupaten Rembang, dan yang paling memungkinkan untuk saat ini adalah bidang pariwisata, industri pertambangan dan juga perikanan menjadi potensi yang saat ini terbilang mengkilap untuk dikembangkan dari daerah yang terletak di ujung timur Provinsi Jawa Tengah ini.

PT Semen Indonesia, salah satu perusahaan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) di Republik Indonesia yang bergerak dalam kegiatan usaha produksi semen telah memastikan diri untuk mendirikan salah satu pabrik semen terbesar se Indonesia di Kabupaten Rembang, tepatnya berlokasi di Kecamatan Gunem. 

Meskipun dalam proses pendirian pabrik diwarnai berbagai macam polemik berupa pro dan kontra yang terjadi antara masyarakat, Pemerintah, dan para ahli sehingga harus diselesaikan melalui jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara, toh pada akhirnya berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Semarang beberapa waktu yang lalu tidak mengabulkan gugatan warga yang kontra dan memutuskan bahwa pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Penolakan sebagian warga Kabupaten Rembang khususnya yang tinggal di lokasi sekitar pabrik semen bukannya tanpa alasan, mereka kontra dengan rencana proyek besar tersebut lantaran khawatir terhadap dampak buruk lingkungan sekitar jika nantinya kegiatan industri tersebut sudah benar-benar beroperasi. 

Kecamatan Gunem merupakan salah satu bagian dari Kabupaten Rembang yang terbilang mempunyai sumber air cukup besar dan selama ini sangat membantu kehidupan warga sekitar yang hampir semuanya mengandalkan perekonomian keluarga dari hasil bercocok tanam. Mereka khawatir jika pabrik semen sudah berjalan akan merampas mata pencaharian serta kehidupan yang selama ini secara turun temurun berlangsung di lokasi tersebut. 

PT Semen Indonesia selaku perusahaan sudah memastikan di muka pengadilan dan melalui kegiatan sosialisasi dengan mengundang warga sekitar bahwa operasional pabrik nantinya tidak akan menimbulkan degradasi terhadap pelestarian lingkungan, karena selain menggunakan teknologi terkini dengan konsep green industry berupa peningkatan konsumsi energi alternatif dari limbah pertanian, menekan konsumsi air dan listrik, kontrol emisi ketat dan tetap melestarikan keanekaragaman hayati. Pihak perusahaan dalam berbagai kesempatan juga sudah memberikan konfirmasi bahwa 30 persen wilayah pabrik semen di Rembang akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

Meskipun berbagai pendekatan sudah dilakukan oleh pihak perusahaan, baik melalui jalan sosialisasi maupun pembuktian di proses peradilan, namun tetap saja banyak warga yang masih enggan untuk menerima kehadiran pabrik semen di Kabupaten Rembang. Rakyat yang menolak tersebut juga mempunyai argumentasi sendiri bahwa mereka tidak ingin lingkungan tempat tinggalnya bernasib sama seperti yang terjadi di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang yang saat ini berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ). 

Pada awal pembangunan PLTU di lokasi tersebut juga menggaungkan janji-janji manis kepada masyarakat yaitu tidak akan terjadi kerusakan maupun pencemaran lingkungan sekitar. Tetapi pada kenyataannya ketika sudah beroperasi banyak pihak yang mengeluhkan lokasi di sekitar PLTU yang sampai saat ini masih terdapat banyak rumah-rumah penduduk terjadi polusi udara yang ditimbulkan dari debu operasional PLTU. Hal itulah yang tidak ingin dialami oleh masyarakat yang menempati lokasi ring 1 pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Terlepas dari berbagai dinamika yang sempat mengiringi proses pembangunan pabrik semen tersebut, Masyarakat Rembang beserta dengan Pemerintah Kabupaten mempunyai harapan yang cukup besar terhadap mega proyek yang saat ini proses pembangunannya sudah mencapai 75 persen dan ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2017 mendatang itu. Warga lokal berharap, selain tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, pihak perusahaan juga harus memberikan prioritas kepada warga khususnya yang tinggal di sekitar pabrik atau ring 1, dan masyarakat kota pesisir secara umum. 

Prioritas yang dimaksudkan tersebut adalah dalam bentuk penerimaan tenaga kerja, karena akan sangat ironis jika mereka hidup di lingkungan pabrik raksasa, namun tidak mendapatkan manfaat yang besar terutama dalam aspek kesejahteraan masyarakat. Semen Indonesia berusaha menjawab keraguan dan harapan rakyat dengan melakukan rekrutmen tenaga kerja sejumlah 4.796 orang, 61 persen diantaranya adalah warga Rembang dalam tahap pembangunannya.

 Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, SE juga mengajak sekaligus memberikan tantangan kepada seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan industrinya di Kabupaten Rembang agar tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility( CSR ) perusahaan masing-masing untuk melaksanakan program rutin yang bertujuan pelestarian terhadap lingkungan sekitar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun