Mohon tunggu...
Luthfiyatun Nafisah
Luthfiyatun Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - LUTHFIYATUNNAFISAH, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA. Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

nothing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (Hak Seorang Karyawan)

24 Oktober 2021   12:18 Diperbarui: 29 Desember 2021   17:58 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LUTHFIYATUNNAFISAH, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA.

 Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Hak asasi merupakan hal yang dimiliki oleh semua orang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dijaman modern seperti ini banyak orang yang menyelewengkan hak asasi manusia. Mereka mengambil hak asasi orang lain tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Sekarang ini banyak pengusaha yang tidak memberikan hak karyawan kepada para karyawannya. Seringkali pengusaha tidak memberikan gaji yang sesuai dan juga tidak memberikan perlindungan kepada para karyawannya.

Hak buruh adalah sejumlah peraturan perundangan dan hak asasi manusia yang terkait dengan hubungan antara buruh dengan majikan. Hak ini biasanya diperoleh melalui undang-undang ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dapat kita lihat bahwa pekerja memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan.

Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberi upah kepada buruh sebagaimana mestinya. Pengusaha juga wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Disebutkan dalam Q.S Al-Ma'idah Ayat 8 bahwa :

   

Arti: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Karyawan memiliki beberapa hak yaitu sebagai berikut :

1. Hak mendapatkan upah yang setimpal.

2. Hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.

3. Hak mendapatkan pelatihan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun