Mohon tunggu...
Lutfiatu Nurazizah
Lutfiatu Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Pancasila Cegah Narkoba

27 Oktober 2021   12:48 Diperbarui: 27 Oktober 2021   12:51 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkoba merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis atau non sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Narkoba dalam hal medis biasanya digunakan pada pembiusan sebelum metode operasi, karena sifatnya yang menenangkan dan menurunkan kesadaran pasien. Namun banyak orang yang menyalahgunakan penggunaan narkoba di luar petunjuk medis, hingga menyebabkan ketergantungan dan penyakit. Oleh sebab itu, penggunaan narkoba harus diawasi dengan ketat sesuai petunjuk dokter.

Di Indonesia sendiri, penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur tentang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis dan sosial. Meskipun ancaman pidana yang diberikan pada pemakai dan pengedar narkoba tidak sepele, masih banyak orang yang melanggar hal tersebut.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerangkan bahwa percobaan pemakaian narkoba oleh anak dibawah umur atau remaja mencapai angka 57 persen. Angka ini terbilang tinggi, mengingat tak hanya percobaan pemakaian saja, melainkan banyak kasus remaja yang tertangkap pihak berwajib sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

Jika mendengar hal seperti ini miris sekali rasanya, mengingat remaja kelak akan menjadi penerus bangsa ini. Lalu bagaimana jadinya remaja sebagai penerus bangsa ini, jika karakter baiknya sudah dibunuh sejak dini karena ulah oknum tertentu yang menyasar para remaja untuk menggunakan narkoba. Seperti yang kita ketahui, masa remaja adalah masa peralihan dimana pemikiran anak pada masa ini cenderung labil dan mudah terpengaruh, sehingga mudah sekali di hasut oleh perbuatan tercela seperti ini.

Sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengharuskan kita hidup sehat jasmani maupun rohani. 

Sila pertama yang berbunyi, Ketuhanan yang Maha Esa mengandung makna bahwa setiap orang yang percaya dan memiliki rasa takut pada Tuhan, pasti akan takut juga melanggar larangan-Nya, pada dasarnya tiap agama melarang sesuatu yang memabukkan, membahayakan atau merusak diri, maka dari itu memakai dan menggunakan narkoba sama saja dengan melanggar larangan Tuhan YME. 

Sila kedua berbunyi, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dari bunyi sila kedua saja sudah jelas bahwa manusia yang beradab pasti tidak mungkin memakai atau mengedarkan narkoba, karena hal tersebut merupakan perbuatan tidak bermoral atau bertentangan dengan adab/budi luhur. Sementara jika seseorang mengamalkan nilai keadilan pasti ia tidak akan melakukan hal tercela seperti memakai atau mengedarkan narkoba karena merugikan atau tidak adil bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Makna yang bisa kita implementasikan adalah persatuan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dalam berkontribusi memerangi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan bersatunya seluruh lapisan masyarakat, maka kelak kita bisa mengentaskan narkoba dari negara tercinta kita ini. 

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini bermakna bangsa Indonesia mempunyai prinsip demokrasi dan keadulatan rakyat, maka dengan menerapkan sila ini diharapkan kita bisa saling mengingatkan dan menjaga antar sesama manusia akan bahaya narkoba. 

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini bermakna mengenai nilai hukum, keadilan, dan gotong royong, maka dalam mengimplementasikan sila ini diharapkan adanya keadilan hukum bagi pemakai maupun pengedar narkoba, agar dikenai sanksi sesuai hukum tanpa memandang bulu siapa pelakunya.

Dengan mengetahui makna atau nilai yang terkandung pada tiap butir Pancasila, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membentengi diri dari jahatnya narkoba. Menggunakan narkoba sama halnya dengan menyimpang dari aturan hidup di bangsa Indonesia ini.  Implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan remaja merupakan langkah yang tepat untuk membentuk remaja dengan karakter antinarkoba. Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak dalam melakukan hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun