Mohon tunggu...
Lutfiah Putri Nurhayati
Lutfiah Putri Nurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan WNI Sebagai Prioritas Utama Politik Luar Negeri

16 Maret 2024   21:45 Diperbarui: 16 Maret 2024   21:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan WNI merupakan salah satu prioritas dari politik luar negeri. Seperti yang sudah dikatakan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi pada tahun 2023 yang lalu bahwa ada empat prioritas politik luar negeri salah satunya yakni perlindungan WNI.

 Tujuan diadakannya politik luar negeri pada prinsipnya meliputi aspek yang saling berkaitan antara untuk di capainya kepentingan nasional juga untuk ketertiban dunia sebagaimana yang telah diamanati dalam UUD 1945 pada Alinea ke-4 yang berisi "bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Selain pada UUD 1945 alinea 4, disebutkan pula pada pasal 28 D ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap negara wajib memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranaya dimana pun ia berada, termasuk negara Indonesia, lebih tepatnya berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang sama di depan hukum".

Selain alasan perdamaian seperti yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945 alinea ke-4, Perlindungan WNI juga menjadi salah satu latar belakang mengapa Indonesia sangat aktif dalam politik luar negeri, karena jika terjadi sebuah konflik dengan negara lain, dampaknya akan dirasakan sendiri oleh warga negara Indonesia. 

Perlindungan WNI adalah salah satu upaya memberikan kenyamanan berupa perlindungan untuk seluruh penduduk atau masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa perlindungan adalah suatu layanan atau bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental oleh aparat penegak hukum kepada saksi, korban dari sebuah ancaman dan serupanya yang diberikan pada tahap penyeidikan , penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan".


Selanjutnya, Perlindungan WNI juga memiliki sistem tata kelola yang memiliki pola hubungan kebijakan perlindungan  secara pelembagaan didalam membangun kerjasama kewenangan dengan Kemenlu. Dalam hal ini, Kementrian Luar Negeri mempunyai dua fungsi penting yakni menjadi regulator pembuat kebijakan juga menjadi operator pelaksana kebijakan. Perlindungan terhadap WNI merupakan aspek krusial dalam kebijakan politik luar negeri.

Perlindungan WNI juga memiliki beberapa tantangan seperti koordinasi antarlembaga yang mengacu pada kesulitan yang timbul akibat kurangnya koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dalam menyediakan perlindungan dan bantuan bagi WNI yang membutuhkan sesuatu hal di luar negeri. Koordinasi tersebut meilputi koordinasi antara Kementrian Luar Negeri ( Kemenlu), Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kesehatan, dan lembaga lainnya yang terlibat dalam urusan luar negeri dan kesejahteraan warga negara, selanjutya akses terhadap informasi. 

Memang benar bahwa WNI seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses informasi terkait hak atau prosedur yang harus diikuti dalam situasi darurat luar negeri. Tantangan selanjutnya adalah perbedaan hukum  dan budaya.

Setelah adanya tantangan dan hambatan dalam perlindungan WNI, ada pula kebijakan politik luar negeri dalam perlindungan WNI diantara yakni penguatan jaringan diplomatic di berbagai negara untuk memastikan adanya dukungan dan bantuan bagi WNI terutama yang berada di luar negeri, selanjutnya yakni penyediaan layanan konsuler maksudnya adalah kedutaan dan konsulat Indonesia diberbagai negara menyediakan layanan konsuler bagi WNI termasuk bantuan dalam kecelakaan, penyakit atau masalah hukum, Dan yang terakhir adalah kerja sama internasional, Indonesia aktif terlibat dalam kerja sama internasional dalam bidang perlindungan WNI, baik melalui kerja sama bilateral maupun partisipasi dalam lembaga -- lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa -- Bangsa atau yang biasa disebut PBB.

Baru -- baru ini juga disebutkan bahwa Menlu RI Retno mengatakan upaya untuk memperkuat intrumen hukum perlindungan WNI dilakukan melalui penerbitan undang -- undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Adapun sistem perlindungan yang menyeluruh telah dibangun dan diperkuat di antaranya dengan sejumlah inovasi digital yakni membangun sistem SMS Blast, Portal Peduli WNI dam aplikasi bergerak Safe Travel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun