Mohon tunggu...
Nurfadhilah
Nurfadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Beramal demi ridha Allah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang ibu rumah tangga dan pemerhati dunia Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Narkoba Kian Marak, Bagaimana Solusinya?

4 Agustus 2021   13:20 Diperbarui: 4 Agustus 2021   14:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bukan pertama kalinya Artis terjerat kasus narkoba. Kali ini narkoba telah menyeret keluarga pengusaha besar di Indonesia sekaligus publik figur. Nia Ramadani dan suaminya Ardi Bakrie, kini keduanya tengah menjalani rehabilitasi narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat sejak hari minggu (kompas.com 11/7/2021).

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih marak, karena permintaan yang sangat tinggi. Indonesia berada pada fase "Darurat Narkoba". Narkoba tidak hanya menyasar area perkotaan saja, barang haram ini juga merambah kedaerah pedesaan. Vonis mati untuk pengedar kelas kakap juga tidak membuat efek jera pelakunya. Oleh karena itu pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus lebih efektif dibutuhkan usaha dari semua pihak.

Salah satu faktor yang menjadikan kasus narkoba makin tinggi adalah karena undang-undangnya yang bermasalah. Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero menyatakan, UU NO.35/2009 tentang Narkotik bermasalah. Maka tidak heran kalau saat ini ada tebang pilih dalam penegakkan hukum dan tak mampu memberan tas narkoba. Misalnya saja Undang-undang tersebut memberikan kesempatan rehabilitasi bagi tersangka, baik dalam skema wajib lapor maupun diversi atau pengalihan dari Sistem Peradilan Pidana. Dari sinilah celak ketidakadilan itu bisa muncul. Bagi selebritas atau politisi mereka sangat mudah mendapatkan rehabilitasi, sementara tidak bagi rakyat biasa. Inilah produk Sistem Sekuler yang seba cacat.  Aturannya bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara Komprehensif sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah.

Faktor lain adalah Liberalisasi, yang terus di suguhkan pada masyarakat terutama pada generasi muda. Kebebasan dan minimnya pemahaman agama di tengah umat menjadikan individu kehilangan kontrol atas dirinya dan ini menyebabkan seseorang mudah untuk mengkomsusi narkoba. Padahal kemudharatan narkoba sangatlah jelas baik bagi si individu pengguna dan juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba erat dengan kriminalitas karena seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa.

Narkoba hukumnya haram karena dua alasan. Pertama syariat telah mengharamkan zat m yang mabukan dan melemahkan.

"Rasulullah saw. telah melarang segala sesuatu yang memabukan (muakir)dan melemahkan(mufattir).("HR.Ahmad dan Abu Dawud").

Yang di maksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia.

Namun karena gaya hidup Sekuler yang tidak memikirkan halal/haram atau pahala/dosa cenderung membawa manusia pada kebiasaan buruk mengkonsumsi yang haram termasuk narkoba demi kesenangan sesaat. Kasus narkoba yang menimpa keluarga Bakrie menunjukkan  bahwa tekanan hidup akibat gaya hidup mereka yang hedonistik dan terbiasa"berada" itu di tengah kondisi ekonomi sedang goyah yang di perparah oleh pandemi covid-19 dan ini membuat mereka stres dan depresi akhirnya mencari pelarian masalah dengan mengkonsumsi narkoba. Padahal justru itu membuat masalah yang lebih besar dan berujung pada kesengsaraan.

Islam adalah Sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim, sehingga di larang keras mengkonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba. Pakar hukum Islam, Yan S Prasetiadi mengatakan setidaknya ada empat solusi yang di hadirkan Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, memproduksi narkoba adalah haram. Ini akan menjadi kontrol individu untuk terlibat dalam narkoba. Jika seseorang stres karena tekanan hidup bukan menyelesaikannya dengan narkoba melainkan akan terdorong untuk makin mendekatkan diri pada sang pemilik kehidupan Allah swt.


Kedua, negara dalam islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok perindividu baik sandang, pangan, papan, kebutuhan pokok masyarakat lainnya seperti pendidikan, layanan kesehatan, keamanan juga akan dijamin oleh negara. Termasuk memfasilitasi rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Tidak akan ada peredaran narkoba dengan alasan tuntutan ekonomi. Individu, masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi. Penjagaan keimanan oleh negara pun akan menjadikan permintaan dan penawaran terhadap narkoba hilang.

Ketiga, menghadirkan langkah kuratif yaitu Sistem Sanksi (Uqubat). Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta'zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat. Penentuan ta'zir diserahkan pada khalifah dan qadhi yang akan menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihad.
Hukum sanksi islam tidak akan pandang bulu, kepada siapa pun baik artis atau pun masyarakat biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun