Mohon tunggu...
Luqyana Humaira
Luqyana Humaira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya Mahasiswa Universitas Airlangga yang hobinya olahraga dan makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabaian Peraturan dan Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Rachel Vennya

17 Juni 2022   00:11 Diperbarui: 17 Juni 2022   00:45 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini yang menjadikan Indonesia menjadi negara hukum yang memiliki peraturan-peraturan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negaranya. Setiap peraturan memiliki sanksi yang akan diterima oleh setiap warga yang melanggarnya. 

Melihat dari landasan negara Indonesia, seharusnya masyarakat Indonesia sadar bahwa negaranya merupakan negara yang didasari dengan hukum bukan berdasarkan kekuasaan dan kekayaan.

Namun, kini kenyataannya landasan negara Indonesia semakin tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Indonesia sering kali mengabaikan peraturan yang berlaku di kehidupan sehari-hari, sehingga pelanggaran dan pengabaian peraturan ini akhirnya telah dianggap lumrah dan dinormalisasikan oleh sebagian masyarakat kita. 

Hal ini, terjadi dikarenakan tidak adanya kekuatan hukum di mata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia menganggap peraturan yang berlaku di negara ini dapat dengan mudah tidak dipatuhi atau mereka langgar karena nyatanya ketika mereka melakukan pelanggaran tidak ada sanksi yang akan mengenai mereka.

Rachel Vennya adalah seorang influencer sekaligus selebgram yang sangat terkenal di Indonesia. Bisa dibilang ia memiliki pengaruh yang sangat besar terutama bagi para remaja masa sekarang. Sebelumnya, disebutkan bahwa Rachel terjerat kasus kabur karantina. Dia diketahui hanya menjalani masa karantina selama 3 x 24 jam dari waktu yang sudah ditentukan pemerintah yaitu 8 x 24 jam. 

Kejadian ini awalnya terungkap ketika akun sosial media milik salah satu tenaga kesehatan di wisma atlet mengatakan bahwa dirinya mengurus administrasi Rachel Vennya beserta manager dan kekasihnya. 

Ia berkata bahwa Rachel Vennya tidak menjalani masa karantina sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini, diperkuat dengan adanya Instagram Story dari teman teman Rachel Vennya yang memberikan kejutan untuk Rachel di rumahnya.

  Tidak sedikit dari netizen yang merasa curiga dan mencoba menghitung perkiraan dari hari terakhir Rachel di Amerika hingga Rachel mengupload Instagram Story tentang kejutan ulang tahunnya. 

Ditambah lagi dengan perayaan ulang tahunnya yang di gelar besar-besaran di kapal pesiar bersama teman-temannya tak lama dari kejutan di rumah Rachel semakin membuat netizen merasa curiga mengenai kabar yang beredar yaitu bahwa Rachel tidak menjalani karantina sepulangnya dari Amerika.

 Setelah terjadinya pemanggilan dirinya ke kantor polisi, Rachel Vennya langsung membuat pernyataan permintaan maaf di social media nya dengan harapan dapat meredam amarah netizen. Namun, hal ini menjadi boomerang bagi dirinya karena permintaan maafnya dirasa tidak tulus dan surat permintaan maaf ini dianggap netizen hanya alat yang dimanfaatkan oleh Rachel Vennnya dalam mereda amarah masyarakat.

Tidak berhenti di situ, Rachel Vennya pun masih harus melalui serangkaian prosedur pemeriksaan & tuntutan yang ada. Rachel Vennya bersama manajer dan kekasihnya terancam 1 tahun kurungan atau denda Rp 100.000.000 sesuai dengan tuntutan yang berada dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang berisi setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun