Mohon tunggu...
Lummatul Ais
Lummatul Ais Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Sabar itu tak ada batasnya, yang membuat batas ialah manusia itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelecehan Seksual dalam RUU PKS

3 Oktober 2019   11:40 Diperbarui: 3 Oktober 2019   11:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

jakarta-DPR  memutuskan akan melanjutkan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan di periode DPR 2019 - 2024. Sementara pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) di mulai lagi dari nol. 

Salah satu alasan tidak mengesahkan RUU PKS karena bergesekan pasalnya degan RUU KUHP. wakil ketua komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan saat ini pembahasan RUU PKS menemui jalan buntu. 

Dalam RUU KUHP: Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya termasuk pelecehan seksual yaitu seks anal dan seks oral. Dalam RUU PKS: Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun