jakarta-DPR Â memutuskan akan melanjutkan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan di periode DPR 2019 - 2024. Sementara pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) di mulai lagi dari nol.Â
Salah satu alasan tidak mengesahkan RUU PKS karena bergesekan pasalnya degan RUU KUHP. wakil ketua komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan saat ini pembahasan RUU PKS menemui jalan buntu.Â
Dalam RUU KUHP: Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya termasuk pelecehan seksual yaitu seks anal dan seks oral. Dalam RUU PKS: Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.