Mohon tunggu...
Lulu Mawarni
Lulu Mawarni Mohon Tunggu... Lainnya - S20191115

SALUS PAPULI SUPREMA LEX

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Child Free Dikalangan Masyarakat

16 Oktober 2021   17:37 Diperbarui: 16 Oktober 2021   17:40 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu child free kini sedang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, Child Free yakni memilih hidup tanpa keturunan/anak setelah menikah. Salah satu influencer indonesia Gita Savitri bersama suaminya adalah salah satu pasangan dari sebagian orang Indonesia yang memutuskan untuk memilih hidup tanpa mempunyai anak. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap isu Chil Free? 

Perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan mengikuti perkembangan budaya manusia dengan mempunyai keturunan/anak untuk membentuk dan membangun sebuah keluarga. Keluarga merupakan lembaga sosial bersifat universal, terdapat disemua lapisan dan kelompok masyarakat di dunia, disamping agama Keluarga merupakan miniatur masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu tujuan dari menikah adalah mempertahankan keturunan umat manusia. Dengan melaksanakan perkawinan dapat diharapkan memperoleh keturunan, sehingga kelangsungan hidup dalam rumah tangga dan keturunannya dapat berlangsung terus.

Child Free ini bertentangan dengan ajaran Rasulullah Saw, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah Saw bahwa menikah bertujuan salah satunya untuk mendapat keturunan yang Shalih Shaliha untuk mendapatkanya generasi penerus umat. Dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan. Menurut Amir Syarifuddin tujuan dari disyariatkannya Perkawinan atas umat Islam salah satunya diantaranya adalah Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang. Hal ini terlihat dari isyarat Ayat 1 Surah An-Nisa yang artinya "Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhan mu yang menjadikan kamu dari diri yang satu daripadanya Allah menjadikan anak keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan". 

Menurut pandangan saya sebagai umat islam terhadap adanya Child Free ini meresahkan, bagaimana bisa dalam pernikahan kita mengambil langkah untuk tidak mempunyai keturunan? Kita semua tahu bahwa  orang tua sangat mengharapkan anak-anak  yang shalih shalihah dalam sebuah pernikahan untuk mendoakan kita nanti setelah meninggal, selain dari pada itu untuk meneruskan soal kewarisan orang tua, meneruskan hak-hak dan kewajiban. Jika tidak ada penerus yang melanjutkan itu semua siapa yang akan melanjutkankannya? child free ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah, anjuran agama islam dan bertentangan dengan hakikat tujuan perkawinan.

Ditulis oleh : Lulu Mawarni S20191115 (Mahasiswi Hukum Keluarga UIN KHAS Jember)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun