TUNJANGAN PROFESI GURU AGAMA “HANGUS” KARENA PERATURAN MENKEU
Tangerang. Tunjangan profesi guru yang telah bersertifikasi “hangus” karena terganjal Peraturan Menteri Keuangan.
Pada pertemuan dalam rangka penjelasan mengenai tunjangan sertifikasi kepada para guru agama Katolik Kementerian Agama Kanwil Provinsi Banten hadir Pembinas Katolik,Bp.Stanislaus Lewotoby dan mewakili Kakanwil Provinsi Banten Bp.Subhi,Kasubbid Keuangan Kanwil Banten (Minggu,4 /12/2011) menjelaskan bahwa peserta sertifikasi yang lulus tahun 2009 dan 2010 tunjangan sertifikasi mereka tidak bisa cair karena mereka baru mendapat NRG (Nomor Registrasi Guru) baru bulan November 2011. Maka mereka hanya berhak menerima tunjangan sertifikasi guru terhitung mulai Januari 2012 dan tanpa rapel.
Ketika dikonfirmasi lewat telepon (Senin,5/12/2011) Bp.Subhi mengatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru agama yang seharusnya diterima dari Januari 2011 hingga Desember 2011 hangus. Tetapi Kanwil Banten masih berusaha mengirim surat ke pusat untuk memohon supaya tunjangan itu tidak hangus demi pertimbangan kemanusiaan. Tetapi masalahnya kapan surat itu dikirim dan kapan para guru mengetahui hasilnya ,tidak jelas. Bahkan sampai sekarang pun tidak ada beritanya.
Tunjangan Januari hingga Desember 2011 tidak bisa dicairkan dan hangus karena adanya hambatan peraturan menteri keuangan.Berdasar Keputusan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010 Psl.9 ayat 1, berbunyi: Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Masalahnya, siapa yang bertanggungjawab mengusulkan guru agama untuk mendapatkan NRG? Mengapa peserta yang lulus sertifikasi 2009 dan 2010 baru mendapatkan NRG di tahun 2011. Siapa yang salah? Sementara guru tidak pernah tahu bagaimana proses mendapatkan NRG. Tetapi akhirnya yang menjadi korban guru juga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.73 th.2011 pada hal.2 dan 3 pada bagian persyaratan point 2, berbunyi: bahwa pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian agama diberikan kepada Guru yang memiliki Nomor Registraasi Guru (NRG).
Kalau menurut surat Kemenag seharusnya begitu guru lulus sertifikasi dan mendapat NRG tunjangan yang menjadi hak guru diberikan. Masalahnya di Banten setelah guru mendapatkan NRG tunjangan sertifikasi itu tidak bisa dicairkan bahkan dikatakan hangus karena terganjal dengan Kepermenkeu tersebut.
Sebenarnya semua keputusan menteri itu kan berlaku nasional. Mengapa setiap daerah mempunyai persepsi yang berbeda terhadap keputusan tersebut. Di Banten tidak bisa cair dan dikatakan hangus, sementara di wilayah lain kebanyakan bisa dicairkan. Tentu saja para guru agama Katolik Banten berharap pemerintah khususnya Provinsi Banten memperhatikan nasib mereka.