Mohon tunggu...
Lula Khizanatul Amalia
Lula Khizanatul Amalia Mohon Tunggu... Jurnalis - xoxo

Work hard, Work smart, Pray Hard

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat 3 Konsep Negara dalam Hubungan Internasional Islam

2 November 2019   04:21 Diperbarui: 2 November 2019   05:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terdapat tiga konsep negara dalam Hubungan Internasional Islam, yaitu Darul Islam, Darul Harb, dan Darul 'Ahd.

Darul Islam (Negara Islam) ialah Negara yang mana hukumnya sesuai dengan pemerintahan Islam, kekuatannya berasal dari umat Islam.  Dalam Negara ini, sebagai umat Islam diwajibkan untuk membela tanah air dengan segenap jiwa dan raga. Jihad bagi umat Islam di negara ini hukumnya adalah fardu kifayah atau Sunnah jika tidak ada musuh yang menyerang. Jika ada musuh yang menyerang, maka Jihad menjadi fardu ain atau wajib bagi seluruh umat Islam.

Darul Harb (Negara Perang) ialah negara yang pemerintahannya bukan didirikan oleh umat Islam. Tidak ada perjanjian antara Negara Islam yang mengikat satu sama lain. Di dalamnya terdapat musuh yang harus diperhatikan, agar umat Islam tidak lengah.

Darul Ahdi (Negara Perjanjian) ialah negara dengan pemerintahan bukan atas nama Islam, dan tidak ada hukum Islam di dalamnya. Tetapi, negara ini memiliki perjanjian dengan umat Islam baik itu perjanjian perdamaian maupun perang. Serta, negara ini memiliki perjanjian dengan negara Islam untuk memberikan umat Islam kebebasan untuk beragama

Pada hakikatnya unsur asli dalam Hubungan Internasional Islam adalah Perdamaian.

Disadur dari kitab al-alaqat ad-dauliyyah fii al-islam karya Al-Imam Muhammad Abu Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun